Tekab Polres Sergei Ringkus DPO Kasus Curat

armen
Kamis, 19 Maret 2020 - 12:43
kali dibaca


tsk diapit petugas TEKAB Polres Sergei
Mediaapakabar.com-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dan pemberatan(Curat)  aksi bajing loncat di wilayah hukum Polres Sergai terhadap sebuah mobil Truk Model Box dengan nomor polisi L 9230 UU warna putih bermuatan rokok luky mild 12 , tepatnya di jalan umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Pelaku tersebut bernama Ryan Gutama alias Doyok (31) warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap dirumahnya Rabu (18/3/2020) sekira pukul 13:00WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Kamis(19/3/2020) mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 03:30 WIB di jalan umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumahnya yang Di Dusun XVI Kampung Samben Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Rabu (18/3/2020) .”Sekira pukul 13:00WIB Tim langsung melakukan penangkapan tehadap tersangka saat sedang tidur di kamar miliknya,” kata AKBP Robin Simatupang.

Dimana sebelumnya, Ryan alias Doyok , duda yang memilik dua anak beraksi bersama tiga rekannya Reza Aulia Habib alias Reza, Angga Satrio alias Basir sudah tertangkap terlebih dahulu. Sedangkan Rizal alias Pesek (masih DPO). Pelaku Doyok  mendapat bagian dari hasil pencurian sebanyak Rp1.200.000.,

Mantan Kapolres Batubara tersebut juga menjelaskan kejadian berawal saat pengemudi truck Isuzu Giga wing Box tronton No Pol L 9230 UU warna putih berisikan barang berupa rokok Lucky Mild  12 dari jakarta menuju medan.

Setiba di Jalinsum Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai  
mendengar suara teriakan dari warga bahwa pintu izusu giga wing box sudah dalam keadaan terbuka. Saat itu pengemudi memberhentikan truck dipinggir jalan dan melakukan pengecekan ternyata pintu box sudah terbuka.

Atas kejadian tersebut supir melaporkan hal tersebut ke pihak perusahan untuk dilakukan pengecekan ke PT Bentoel  . “Ternyata Rokok Lucky Mild 12  sebanyak 5 (lima) case yang satu casenya seharga Rp 8.720.000 sudah dicuri dan hilang sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp 43.600.000 / Lalu membuat pengaduan Ke Mapolres Sergai sesuai Laporan Polisi/231/VIII/2019/SU/RES Sergai tanggal 28 Agustus 2019,"ungkap AKBP Robin.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun ,”kata Kapolres Sergai.  (Willy)

Share:
Komentar

Berita Terkini