tsk diapit petugas TEKAB Polres Sergei |
Pelaku tersebut
bernama Ryan Gutama alias Doyok (31) warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa
Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap dirumahnya Rabu (18/3/2020)
sekira pukul 13:00WIB.
Kapolres Serdang
Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Kamis(19/3/2020)
mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul
03:30 WIB di jalan umum Desa Rampah Kiri, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Setelah kejadian itu
pelaku melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
(DPO), selanjutnya Tekab melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi
pelaku sedang berada dirumahnya yang Di Dusun XVI Kampung Samben Kecamatan Sei
Bamban, Sergai, pada Rabu (18/3/2020) .”Sekira pukul 13:00WIB Tim langsung
melakukan penangkapan tehadap tersangka saat sedang tidur di kamar miliknya,”
kata AKBP Robin Simatupang.
Dimana sebelumnya, Ryan
alias Doyok , duda yang memilik dua anak beraksi bersama tiga rekannya
Reza Aulia Habib alias Reza, Angga Satrio alias Basir sudah tertangkap terlebih
dahulu. Sedangkan Rizal alias Pesek (masih DPO). Pelaku Doyok mendapat
bagian dari hasil pencurian sebanyak Rp1.200.000.,
Mantan Kapolres
Batubara tersebut juga menjelaskan kejadian berawal saat pengemudi truck Isuzu
Giga wing Box tronton No Pol L 9230 UU warna putih berisikan barang berupa
rokok Lucky Mild 12 dari jakarta menuju medan.
Setiba di Jalinsum
Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai
mendengar suara
teriakan dari warga bahwa pintu izusu giga wing box sudah dalam keadaan
terbuka. Saat itu pengemudi memberhentikan truck dipinggir jalan dan melakukan
pengecekan ternyata pintu box sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut
supir melaporkan hal tersebut ke pihak perusahan untuk dilakukan
pengecekan ke PT Bentoel . “Ternyata Rokok Lucky Mild 12 sebanyak 5
(lima) case yang satu casenya seharga Rp 8.720.000 sudah dicuri dan hilang
sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp 43.600.000 / Lalu membuat
pengaduan Ke Mapolres Sergai sesuai Laporan Polisi/231/VIII/2019/SU/RES Sergai
tanggal 28 Agustus 2019,"ungkap AKBP Robin.
“Atas perbuatannya
pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima
tahun ,”kata Kapolres Sergai. (Willy)