Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Eldin, Begini Kata Jaksa KPK

Media Apakabar.com
Senin, 16 Maret 2020 - 18:54
kali dibaca
Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin di ruang sidang Cakra Utama PN Medan
Mediaapakabar.com-Kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin kembali digelar di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/3/2020).

Jaksa KPK, Mochamad Wiraksajaya menyatakan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Dzulmi Eldin yang menyebut bahwa surat dakwaan jaksa kabur tidak dapat diterima dan ditolak.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan penuntut umum dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tutur jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis.

Jaksa juga menjelaskan bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami uraian surat dakwaan, karena surat dakwaan telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang kemudian dilanjutkan dengan uraian fakta-fakta perbuatan terdakwa yang memenuhi uraian unsur-unsur tindak pidana.

"Dimana dalam surat dakwaan a quo peran terdakwa Dzulmi Eldin dalam tindak pidana sudah diuraikan secara jelas dan lengkap, baik dari tahap adanya pemberian arahan, meminta uang, arahan untuk penggunaan uang, hingga terdakwa menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa," beber jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa uraian demikian jelas menunjukkan dalam kapasitas apa kedudukan terdakwa dalam tindak pidana tersebut apakah sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau sebagai turut serta.

"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan. Terkait dengan kesimpulan mengenai peran terdakwa nantinya akan dibuktikan di persidangan," tandas jaksa. 
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan dan dibuka kembali pada Kamis (19/3/2020). (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini