SIMB Harus Dapat Hindari Kebocoran PAD

Media Apakabar.com
Kamis, 05 Maret 2020 - 13:56
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta tegas menertibkan bangunan bermasalah di kota Medan. Tindakan tegas dan pengawasan maksimal harus dilakukan guna menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor (foto) kepada wartawan, Kamis (5/3/2020) menyikapi menjamurnya bangunan bermasalah saat ini di kota Medan.

“Disinyalir, Pemko Medan telah mengalami kebocoran PAD ratusan juta rupiah setiap bulanya dari retribusi SIMB. Hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan. Pada hal dengan tegasnya penindakan bangunan menyalah dipastikan akan memberikan efek jera kepada pengembang mendirikan bangunan tanpa izin,” ujar Antonius yang juga selaku Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan itu.

Untuk itu kata Antonius, kepada Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) harus tetap kordinasi. Sama halnya Kepling dan Lurah supaya diberdayakan mengasi bangunan menyalah. 

“Jika terbukti aparat Pemko Medan menerima upeti dari pemilik bangunan menyalah harus segera ditindak bila perlu dipecat,” tegas Antonius.

Dikatakan, Pemko Medan harus mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tanpa SIMB.Tiga dinas teknis terkait harus mengambil tindakan tegas bagi bangunan bermasalah baik yang tidak punya IMB dan menyimpang dari perizinan.

Sebagai contoh, banyak bangunan menjamur melanggar izin, seperti di Jalan Bilal Kelurahan Brayan Darat II Medan Timur. Permohonan hanya satu pintu RTT namun kenyataan di lapangan dibangun 4 pintu berlantai 2. Bangunan di Jalan Pembangunan Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia,dimohonkan satu pintu RTT , kenyataan di lapangan 2 pintu berlantai 2.

Dikatakan Antonius, hal seperti itu yang selalu terjadi tanpa ada pengawasan di lapangan. Maka diminta dengan tegas agar bangunan bermasalah dan menambah unit dari perizinan harus dibongkar.

Sebagaimana diketahui,Kepala Dinas PMPTSP Qamarul Fatah menargetkan PAD dari retribusi izin bangunan Rp 147 M tetapi tidak pernah tercapai karena maraknya bangunan bermasalah dan tidak mendapat tindakan tegas dari Pemko Medan. (*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini