Sidang Kasus Dugaan Penipuan Digelar Secara Online di PN Medan

Media Apakabar.com
Senin, 30 Maret 2020 - 21:45
kali dibaca
Persidangan Kasus Dugaan Penipuan Digelar Secara Online di PN Medan,(foto:dian)
Mediaapakabar.com-Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Irawan alias Asiong, digelar secara online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2020).

Pemberlakuan sidang online merupakan tindak lanjut memorandum Mahkamah Agung (MA) No. 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020.

Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Sidang beragendakan keterangan saksi korban Harianto Law, yang kemudian dibantah terdakwa yang menyebut tidak pernah meminjam uang untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong.

"Awalnya kami jumpa di Multatuli. Dia (terdakwa) meminjam uang saya untuk membuka kedai kopi Kok Tong di Binjai," ucap Harianto, di hadapan hakim ketua Sabarulina Ginting.

Lebih lanjut kata Harianto, terdakwa kemudian menawarkan kerjasama bagi hasil jika usaha tersebut berjalan pada akhir 2016. "Perjanjiannya 50:50. Saya percaya karna dia teman saya," jelasnya.

Yang membuat heran hakim anggota Erintuah Damanik, saksi korban mau saja memberikan uang sebesar Rp1,1 miliar kepada terdakwa. Bahkan, saat bertanya suara hakim Erintuah sedikit keras.

"Jangan biasa-biasanya. Saudara memberikan keterangan jangan dengan asumsi. Saudara kan pengusaha, masak saudara tidak tanya kapan ini mau dioperasionalkan. Uang Rp1,1 M itu loh. Saudara kok gampang kali ngasinya," cecar hakim Erintuah."Iya pak saya tidak tanya," jawab Harianto.

Usai memberikan keterangan, terdakwa yang berada di Rutan Tanjunggusta membantah keterangan saksi korban saat dikonfrontir.

"Tidak benar yang mulia. Saya tidak ada bilang minjam uang untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong. Memang benar saya minjam, tetapi uangnya sudah saya kembalikan yang mulia," jawab terdakwa.

Namun, saksi korban tetap pada keterangannya, dan sidang ditunda hingga pekan depan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini