Mediaapakabar.com-Ketua SPSI Sumut Codrat P Nainggolan dan Elvianti Tanjung, SH mengatakan siap membantu Kapolda Sumut dalam menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan CP
Nainggolan saat silaturrahmi dan berdialog soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama elemen perwakilang buruh dengan Kapolda
Sumut Irjen Martuani Sormin, Selasa (10/03/20) pukul 10.00 Wib di Aula Catur
Prastya Lt. IV Mapolda Sumut..
“Menyatakan tujuan kedatangan para buruh ke
Polda Sumut adalah mengenai masalah Omnibus Law Cipta Kerja yang kami anggap
sangat tidak berpihak kepada buruh dan kami juga telah melakukan Dialog Publik
dengan Serikat Buruh di Sumatera Utara dalam Dialog tersebut ada beberapa Poin
dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat merugikan para pekerja
buruh untuk itu kami berharap agar perwakilan buruh Sumatera Utara dapat
di fasilitasi Bapak Kapolda Sumut untuk menyampaikan aspirasi kami ini ke DPR
RI di Jakarta,” kata Ketua Ketua SPSI Sumut Codrat P Nainggolan dan Elvianti
Tanjung, SH , Selasa (10/03)
Kapolda Sumut Irjen
Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Wakapolda Sumut Mardiaz Kusin, SIK
dan Dir Intel Drs. Ruslan Ependi, M.Si.
Sementara itu, menurut
Kapolda Sumut mengenai masalah Omnibus Law perlu dibentuk tim untuk membuat
pokok masalah diatas kertas agar disampaikan kepada DPRD atau DPR RI, dan Polda
Sumut akan fasilitasi Buruh Guna Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif.. “Buruh
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, Buruh bukan hanya
sebagai objek namun juga harus bisa menjadi subjek atau pelaku. “Oleh karena itu
mari kita jaga investasi perekonomian bersama untuk kesejahteraan kita,” kata
Kapolda.
Kapolda menyampaikan
bahwa jika ingin menyampaikan aspirasi didepan umum tentunya memiliki aturan
yang harus dipatuhi, kemudian jangan anggap Polisi sebagai penghalang
penyampaian aspirasi, melainkan sebagai alat yang menjamin Buruh dapat
menyampaikan aspirasinya dengan baik.
Irjen Martuani Sormin
juga mengingatkan agar saling bertanggung jawab untuk menjaga keamanan
pada saat melaksanakan hak penyampaian aspirasi yang sudah dijamin konstitusi.
”Tak Ada Tempat Bagi Penjahat Di Sumut” tegas Kapolda Sumut.(dn)