Mediaapakabar.com-JD alias Jeni (28) warga Dusun I Desa Rubun Dunia Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Sempat mengelak miliki sabu, saat ditangkap Team Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai ,Jum’at (20/3/2020) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Serdang
Bedagai AKBP R.Simatupang,SH.,M.Hum menjelaskan kepada awak media Sabtu
(21/3/2020), penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait
adanya pengedar sabu di Desa Rumbun Dunia, Kotarih, Mendapatkan Informasi
tersebut Tekab Polsek Kotarih bergerak ke TKP dimaksud melakukan penyelidikan
dan melakukan penangkapan terhadap pelaku JD dirumahnya.
"Saat ditangkap
tersangka tidak mengakui memiliki sabu, lalu petugas melakukan pengeledahan
kerumah tersangka yang di saksikan perangkat desa Rudi Sitepu dan Orang tua
pelaku Jahian Damanik juga turut menyaksikan penggeledahan tersebut"
Ungkap Kapolres.
Kata AKBP Robin, dari
penangkapan pelaku JD, Petugas berhasil menemukan barang bukti empat lembar
plastik klip transparan kecil yang berisi butiran putih yang diduga sabu di
dalam kantong celana yang tergantung di kamar mandi rumah pelaku, Selain itu
polisi juga menyita barang bukti lain berupa tujuh lembar plastik klip
transparan ukuran kecil kosong ,satu pipet warna putih transparan, satu kaca
pirex yang terpasang karet dot,satu lembar tissu warna putih,satu kotak rokok
mild,plastik kantongan warna putih transparan dan satu celana pendek warna
hitam.
“Saat ini tersangka
dan barang bukti sudah dilimpahkan oleh Polsek Kotarih ke Sat Narkoba Polres
Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan Pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs
pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,"tandasnya.
(Willy)