Pelaku (tengah) diapit petugas Tekab Sat Reskrim Polres Sergei |
Pelaku ditangkap ,
saat sedang tidur dirumahnya Selasa,(17/03/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Serdang
Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak media menjelaskan kejadian itu
terjadi pada 17 Agustus 2015 lalu di jalan umum Desa Pematang pelintahan.
“Setelah kejadian,
pelaku melarikan diri ke Pekan Baru, sehingga ditetapkan sebagai daftar
pencarian orang (DPO), begitu mendapatkan informasi pelaku sudah pulang kerumah
orang tuanya di dusun I Desa Pematang Pelintahan, pada Selasa 17 Maret 2020
sekitar pukul 16.00 WIB Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka
saat sedang tidur,” kata AKBP Robin, Rabu(18/03/2020)
Mantan Kapolres
Batubara tersebut juga menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap Korban
Hilter Sirait bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dari warung tuak,
setibanya dijalan Umum Desa pematang pelintahan Korban diberhentikan oleh
pelaku Molen siregar bersama temannya Golden Siregar(DPO) Sembari berkata
“berhenti..berhenti..” setelah berhenti Pelaku sambil menarik kerah baju korban
berkata “oh.. amang borunya rupanya..” korban pun menjawab “pukul lah..” tak
lama datang temannya Putra Silitonga alias Agung (DPO) langsung memukul Korban
dilanjutkan dengan Pelaku Molen Siregar memukul korban.
“Setelah dikeroyok
tiga orang, korban melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong kepada
warga, saat bersamaan ketiga pelaku tersebut melarikan diri,” Ungkap AKBP
Robin.
Atas kejadian tersebut
korban membuat laporan pengaduan di Mapolres Sergai sesuai dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/221/VIII/SU/RES SERGAI tanggal 17 Agustus 2015.
“Atas perbuatannya
pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling
lama lima tahun enam bulan,”kata AKBP Robinson Simatupang.
“Untuk dua orang
pelaku lainnya kita masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan
pelaku lainnya,” tambahnya. (Willy)