Dari Indra maulana.G(IMG), 28, Wiraswasta, Jln. Malaka Link. IV Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, personil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika shabu dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram dan Uang tunai sebesar Rp 200.000,-.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Naekoba AKP Putra Jani Purba SH, Kamis (26/3) diruang kerjanya.
Dijatakannya, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln.Malaka Link.IV Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas laporan masyarakat tersebut Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Lisbet Simatupang, beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan sampai hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu.
Namun kata AKP Putra Jani Purba SH lagi, personil yang tiba di lokasi langsung melakukan penangkapan, saat itulah TSK ada membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ke atas atas tanah dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
" Kita melakukan pengecekan apa yang dibuang tadi, alhasil personil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan tersebut diduga berisi narkotika jenis shabu ", Ungkapnya.
Lanjut AKP Putra Jani Purba SH, saat personil menginterogasi, TSK IGM menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah benar miliknya serta membawa barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut ", Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Putra Jani Purba SH menutup.(Surya)