Ruang Terbuka Hijau Paru-Paru Kota Medan

Media Apakabar.com
Senin, 02 Maret 2020 - 14:19
kali dibaca

Mediaapakabar.com-DPRD Kota Medan mendorong untuk direalisasi sebanyak 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) kota yang selanjutya akan menjadi paru-paru kota dan sebagai tempat bermain, olahraga dan rekreasi warga.

Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan, Senin (2/3/2020) di ruang kerjanya.

Disebutkannya, luas Kota Medan mencapai 26.510 hektare (265,1 Km2) sampai saat ini hanya sedikit untuk RTH. Sesuai UU No.26 tahun 2007 tentang RTH, Kota Medan harusnya memiliki RTH seluas 30 persen dari luas wilayah.

Untuk itu Pansus yang saat ini masih bekerja menyelesaikan Perda RTRW sudah menyusun rencana memaksimalkan RTH Kota Medan. Selama ini, RTH dipusatkan di wilayah Medan bagian Utara.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, sebanyak 20 persen dari luas lahan RTH, dulunya dipusatkan di wilayah Utara. Namun seiring dengan pembahasan Pansus, rencana lahan RTH dialihkan sebagian ke kawasan Selatan.

Hal itu dimaksudkan agar seluruh Kota Medan ditata lagi untuk pemerataan pembangunan. Direncanakan, pusat bisnis dikawasan Polonia, untuk RTH dan kawasan industri di wilayah Utara, wilayah Selatan untuk pengembangan RTH dan pusat kota untuk pemerintahan.

Seluas 1029 hektar di Kawasan Medan Utara dijadikan untuk lahan mangrove, kawasan perdagangan regional dan jasa, pertahanan keamanan, budaya dan lainnya.
Hal itu dimaksudkan agar seluruh wilayah di Kota Medan sama-sama dibangun sehingga tercapai pemerataan pembangunan, pungkas Politisi Gerindra itu(*Sugandhi Siagian)
Share:
Komentar

Berita Terkini