Ribuan Massa Pemuda Pancasila Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut

Media Apakabar.com
Senin, 09 Maret 2020 - 18:01
kali dibaca
Ribuan Massa Pemuda Pancasila Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut
Massa PP saat menggelar aksi damai di depan kantor Kejati Sumut
Mediaapakabar.com-Ribuan massa dari organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP), menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (9/3/2020).

Massa memprotes atas tuntutan rendah jaksa terhadap pelaku pembunuhan anggota PP.
Massa yang hadir tampak tumpah ruah memadati Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. Sejumlah personil kepolisian terlihat berjaga baik di luar hingga di dalam gedung Kejati Sumut.

Bahkan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dua mobil Armoured Water Cannon (AWC) juga disiagakan di sekitar gedung Kejati Sumut.

Dalam orasinya, massa menyampaikan sangat menyayangkan atas tuntutan jaksa yang sangat rendah terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan rekan mereka Syahdila Hasan Affandi.

"Sehubungan dengan tuntutan jaksa penuntut umum kepada pelaku pembunuhan Hasan Affandi dengan 4 tahun penjara. Kami BPHH MPC Pemuda Pancasila Kota Medan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut," tegas Kordinator Aksi Fahrul Afiz Effendi.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa, kata Fahrul, sangat mencerminkan rasa ketidakadilan. Mereka meminta agar hukum ditegakkan dan Kejari Medan selaku pemberi tuntutan harusnya tidak main-main karena kasusnya adalah pembunuhan.

"Kami minta hukum ditegakkan. Karena ini menyangkut nyawa manusia dan rekan kami. Kami akan menurunkan massa yang lebih besar apabila aspirasi kami tidak diterima," ujarnya.

Massa yang terus berorasi meminta Kajati Amir Yanto agar menemui mereka, namun karena Kajati sedang tidak di tempat, massa PP kemudian ditemui Asintel Andi Murji Machfud.

Andi Murji menegaskan pihaknya akan melakukan eksaminasi (pemeriksaan) terhadap jaksa yang menangani perkara pembunuhan anggota PP tersebut.

"Terkait dengan tuntutan 4 tahun tersebut. Kami menyampaikan kepada kalian, akan melakukan eksaminasi yaitu pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini," ucapnya.

Ia menyampaikan, jaksa yang bersangkutan juga bisa dicopot jika terbukti terdapat kesalahan saat menyusun tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang berusaha untuk menangkap pelaku intelektual dalam perkara ini.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing menuntut kelima terdakwa dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dalam sidang di PN Medan 27 Februari lalu.

Kelima terdakwa yakni, Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini