Pukat Trawl Marak Beroperasi, Ratusan Nelayan Tradisional diTanjung Balai Tidak Melaut

armen
Kamis, 05 Maret 2020 - 15:14
kali dibaca




Mediaapakabar.com-  Nelayan tradisional protes terkait maraknya saat ini pukat trawl di perairan Selat Malaka. Kekecewaan mereka dilampiaskan dengan melakukan aksi protes pada Rabu siang (4/3) bertempat di Pasar Baru Kelurahan Muara Sentosa,Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, dengan menggunakan Karton yang bertulisan "Tindak Tegas Pukat Trawl yang merusak Ekosistem Laut".

Salah seorang nelayan  tradisional bernama Zafar (52) perwakilan dari nelayan jaring Puput mengatakan,akibat maraknya pukat trawl yang bebas beroperasi sampai saat ini di perairan selat Malaka, ratusan kapal Nelayan Tradisional tidak pergi melaut. "Apabila Pemerintah pusat dan Aparat penegak hukum tidak bisa menindak tegas atau pun menghentikan aktivitas Pukat Trawl yang cukup meresahkan nelayan tradisional ,maka pihak mereka dari nelayan tradisional akan turun langsung ke perairan selat Malaka,"ujarnya.



 Lanjutnya,bagi mereka nelayan tradisional ini,, aksi pukat trawl ini cukup meresahkan. "Sudah berapa tahun ini kami resahkan,semua sudah kami coba melaporkan sampai ke Provinsi, namun tidak ada tanggapan. Kami lihat sampai saat ini di perairan selat malaka semakin marak pukat trawl bebas melakukan aktivitas,"Ungkap Pak Zafar.

"Oleh sebab itu kami meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas pukat trawl,dan menyelesaikan permasalahan ini, jangan terjadi lagi seperti tiga tahun yang lalu terjadi nya pembakaran pembakaran,apabila pemerintah tidak dapat juga menyelesaikan permasalahan ini,kami akan turun ke perairan selat malaka,"tegasnya berapi api.

Seperti yang diketahui keberadaan pukat trawl dengan menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut sudah sangat di larang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 yang melarang penggunaan jenis jaring tersebut.

Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 berisi tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan itu adalah penegasan dari UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terutama pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan larangan kepemilikan dan penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Indonesia, termasuk jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor.(TIM)

Share:
Komentar

Berita Terkini