Prerogatif Presiden, Saan Mustofa Sebut Mujahid 212 Tak Berwenang Tolak Ahok Pimpin Ibu Kota Baru

armen
Jumat, 06 Maret 2020 - 17:52
kali dibaca



Foto: Saan Mustopa (dok. Mochamad Solehudin)
Mediaapakabar.com-Partai NasDem menegaskan Mujahid 212 tidak memiliki kewenangan untuk menolak eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN). Partai NasDem mengatakan penunjukkan Kepala Badan Otoritas IKN murni hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya aspirasi boleh saja sebagai sebuah aspirasi. Tapi kalau mereka menolak, mengapakan, itu, ya, dia mereka nggak punya kewenangan, nggak ada urusannya. Tapi sebagai sebuah aspirasi nggak ada masalah," kata Ketua DPP NasDem Saan Mustopa kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).

Mujahid 212 menolak Ahok karena rekam jejaknya selama di Pemprov DKI. Saan sendiri menilai Ahok tidak memiliki masalah saat menata Jakarta."Kalau mereka mengatakan soal rekam jejak, ya, rekam jejak Ahok kan relatif tak ada masalah dalam menata kota, ya," jelasnya.

Selain Ahok, ada tiga tokoh lain yang disebut-sebut sebagai kandidat Kepala Badan Otoritas IKN. Ketiga nama lainnya, yakni Bambang Brojonegoro, Azwar Anas, dan Tumiyana.Saan memiliki penilaian tersendiri untuk dua nama di atas. Secara keseluruhan, Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai ketiga nama lainnya juga memiliki kompetensi untuk menjadi Kepala Badan Otoritas IKN.

"Menurut saya dari 4 nama itu punya record yang memadai untuk mengelola ibu kota baru. Misalnya Azwar Anas. Dia bupati dua periode di Banyuwangi. Kita tahu kan Banyuwangi dulu seperti apa. Begitu ada di tangan Azwar Anas kan Banyuwangi bukan hanya dikenal, tapi juga bertransformasi menjadi kabupaten yang baik, dari segi pembangunan, dari segi tata kotanya dan sebagainya," papar Saan.

"Kabupaten pinggiran bisa menjadi kabupaten yang sentral, yang menjadi rujukan banyak kabupaten lain dalam membangun. Bambang Brojonegoro kita tahu dia perencana, punya kemampuan," imbuhnya.Sebelumnya, Mujahid 212 menolak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Kepala Badan Otoritas IKN. Mereka
menolak Ahok menjadi pimpinan ibu kota lantaran rekam jejaknya selama di DKI.

"Kami butuh sampaikan statement bahwa apabila DPR RI sebagai wakil rakyat menyetujui kepindahan ibu kota negara ini, dan sebagai calon kepala daerahnya adalah Ahok, maka kami katakan dan nyatakan secara tegas, kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah, Ahok perlu kejelasan hukum atas masa lalunya selaku wagub dan gubernur DKI periode sebelum Anies (referensi laporan Ahok oleh Marwan Batubara ke KPK maupun statement lewat media termasuk orasi-orasi ke publik)," ujar Ketua Korlabi Damai Hari Lubis kepada wartawan, Kamis (5/3).


Sumber : Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini