Dua tersangka dan satu penada (Foto:fauzi) |
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan kedua tersangka, Sabtu tersebut berada di Jalan Perkutut Perumnas Mandala Kec Percut Sei Tuan.
Selanjutnya Tim Tekab Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu MS Ginting langsung bergerak menuju sasaran sesuai info yang didapat.
Setelah mengintai kedua pelaku yakni Diki Anjasmara(25) warga Jalan Walet Perumnas Mandala dan Dedi Sanjaya(26)Warga Jl Perkutut Perumnas Mandala ,Tim berhasil menyergap dan mengamankan keduanya.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja 250cc warna hitam orange BK 5902 AET Sesuai LP 40/182/k/11/2020/spkt/polsek sunggal atas nama korban Mohammad Prayetno Tkp Jl Merak No24(Bengkel Merak Mizu Auto)Kel Sei Sikambing B Kec Medan Sunggal.
Akhirnya kedua mengakui dan mengatakan pada petugas bahwa sepeda motor tersebut mereka jual kepada Sukamto(52) warga Jalan Pendidikan Gg Wahab No 36 Percut Sei Tuan.."Kami jual kepada Sukamto dengan harga Rp9.000.000 pak, "kata tersangka.
Selanjutnya tim Tekab Polsek Sunggal berhasil mengamankan Sukamto beserta barang bukti sepeda motor tersebut.
Namun saat tim tekab polsek sunggal sedang mengamankan penadah,tak disangka pelaku Diki Anjasmara mencoba untuk melarikan diri, akhirnya polisipun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadaap pelaku, dengan melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas,kemudian membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perobatan.
Selanjutnya ketingga pelaku beserta barang bukti diboyong petugas kemako polsek sunggal untuk diproses lidik.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu MS Ginting yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut. “Ketiga pelaku akan kita proses lidik untuk pemberkasan kepada kejaksaan,” pungkasnya. (fzi)