Polri Tindak 51 Kasus Hoaks Covid-19

armen
Sabtu, 28 Maret 2020 - 17:02
kali dibaca



Kampanye antihoaks. Foto/Dok SINDO
Mediaapakabar.com-Mabes Polri hingga saat ini sudah mengungkap 51 kasus hoaks terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia ini. Umumnya, para pelaku menyebarkan hoaks tersebut karena iseng.

"Sejauh ini sudah ada 51 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah dilakukan penindakan," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2020).

Menurutnya, puluhan kasus hoaks tersebut diungkap oleh jajaran Mabes Polri dan Polda yang ada di semua wilayah Indonesia. Adapun para pelaku penyebaran berita hoaks tersebut dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Polisi, tambahnya, bakal terus melakukan patroli siber guna memantau peredaran informasi hoaks yang meresahkan masyarakat. Polisi juga terus mengimbau agar masyarakat tak asal menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. 

"Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya karena iseng, bercandaan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," katanya.


Sumber : Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini