Polrestabes Medan Terapkan UU TPPU, Harta Bandar Narkoba ZH Disita

armen
Jumat, 20 Maret 2020 - 09:29
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Polrestabes Medan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka ZH Bandar (BD) dalam kasus narkoba, Kamis (19/03/20).

Kapolrestabes Medan Kombes Jony Edison Isir  didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Ryadi, Kasi Pidum Kejari dan para personil, menyebutkan untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang TPPU subsider pasal 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun denda Rp 10 Milyar.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut adalah merupakan bentuk gotong royong dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

" Ini adalah wujud komitmen dari para penegak hukum dalam memerangi tindak pidana narkoba yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia," ucapnya.

Untuk aset barang tidak bergerak, menurut dia, ada 6 diantaranya berupa bangunan rumah. Sedangkan untuk aset bergerak yakni dua kenderaan bermotor.

Aset tersebut dibuat atas nama isteri tersangka yang kini sama sama menjalani proses hukum tindak pidana narkoba. Sementara untuk nilai uang yang ditotal dari aset tersebut berjumlah Rp 7-8 Milyar.

" Ini merupakan upaya bersama upaya gotong royong untuk memerangi layer-layer dua dan layer-layer tiga dari para pelaku tindak pidana narkoba," jelasnya.

Artinya, ketika para pelaku tindak pidana narkoba diproses dengan UU No 35/2009 itu tidak cukup yang harus dilapis lagi dengan UU No 8/2010 untuk TPPU.

Menurutnya, aset tersebut didapati setelah dilakukan penyelidikan oleh tim res narkoba polrestabes medan terhitung dari tahun 2019 yang lalu. 

Kapolrestabes juga menyatakan selama ini tersangka merupakan gembong narkoba yang terkenal licin dalam melakukaan kegiatan penjualan narkoba, dan hasil pengungkapan kasus TPPU ini juga menjadi suatu kebanggan bagi pihaknya, karena baru polrestabes medan setingkat polrestabes seluruh indonesia yang berhasil mengungkap kasus TPPU tersebut

"Saya sangat bangga dengan pengungkapan kasus ini, karena selama ini  belum ada satu polres sejajaran seindonesia yang berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang, tak lupa juga saya ucapkan terimakaasih kepada teman- teman dari kejaksaan medan karena turut serta dalam membantu pengungkapan kasus ini" tandasnya.(fzi)
Share:
Komentar

Berita Terkini