Mediaapakabar.com-Sat Reskrim Polres Tanjung Balai serahkan tersangka dan barang bukti (tahap II). P.22 atas kasus Persetubuhan dan Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia Kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Penyerahan yang dilaksanakan pada hari Kamis (19/3) sekira pukul 13.00 wib bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Kasat Reskrim AKP RAPI PINAKRI,dan didampingi oleh Kanit I Satreskrim beserta anggota, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima secara langsung oleh Kasi Pidum SUTAN HARAHAP, SH beserta JPU.
Adapun penyerahan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/III/2020/SU/RES T Balai, tgl 07 Maret 2020.An. NA( ibu korban NMS). Surat Kapolres Tanjung Balai Nomor : K/143/III/RES.1.24./2020/
Berkas penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 undang 7ndang No. 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas Undang undang No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak yo Undang undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak atas nama Pelaku S alias P.(Surya)