Masker kesehatan berbagai merek yang diamankan Polda Jateng dari terduga penimbunan di Semarang, Rabu (4-3-2020). (ANTARA/HO-Bid. Humas Polda Jateng) |
"Iya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu(04/03/2020).
Dalam penggerebekan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 180 karton yang berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 dus berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-Best.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kepolisian juga menyita 350 dus masker dalam penggerebekan sebuah apartemen di Grogol, Jakarta Barat yang ditengarai sebagai lokasi penimbunan masker.
"Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (03/03) malam.
Namun Yusri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengungkapan tersebut, karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Keberhasilan pengungkapan penimbunan masker ini adalah bukti keseriusan aparat kepolisian untuk menindak oknum-oknum ingin mengeruk keuntungan dari kekhawatiran masyarakat soal isu virus Corona (COVID-19).
"Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (03/03) malam.
Namun Yusri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengungkapan tersebut, karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Keberhasilan pengungkapan penimbunan masker ini adalah bukti keseriusan aparat kepolisian untuk menindak oknum-oknum ingin mengeruk keuntungan dari kekhawatiran masyarakat soal isu virus Corona (COVID-19).
Sumber : ANTARA