Mediaapakabar.com-Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 1 (satu) unit truck Mitsubhisi Colt Diesel Nomor Polisi BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis Solar tanpa izin dari Kecamatan. Peusangan, Kabupaten. Bireun, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtama dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (12/03) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan pengangkutan BBM Subsidi jenis solar dari Provinsi NAD untuk dijual ke Industri di Sumut.
Lalu ,Sabtu 29 Februari 2010 sekira Pukul 04.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kompol Waiman selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemantauan di jalur Lintas Medan – Prov. Aceh terhadap truck BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM Jenis Solar.
Sekira Pukul 06.30 WIB truck Nomor Polisi BL 8595 Y terpantau melintas dijalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai. Kemudian Team mengikuti Truck BL 8595 Y tersebut, dan saat truck memasuki jalur pintu gerbang Tol Megawati team mendahului Trcuk, dan setelah Truck BL 8595 Y melewati Pintu Masuk Tol Megawati langsung di diberhentikan oleh Team, dan supir truck menghentikan trucknya dipinggir jalur Tol. Kompol Waiman beserta anggota memeriksa identias supir truck beserta kerneknya dan memeriksa muatan truck BL 8595 Y tersebut.
Pengakuan supir , bahwa yang diangkutnya adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 48 (empat puluh delapan) Drum, setiap Drum berisikan 200 (dua ratus) liter atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, yang diangkut dari Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh, dengan tujuan ke Penampung di Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap M (supir truck BL 8595 Y) menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga jenis solar tersebut berasal dari hasil penambang Minyak Bumi secara Tradisional yang juga diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh,” Jelas Rony.
Tambah Rony, diketahui pemilik BBM jenis solar yang diangkut Truck BL 8595 Y berinisial Y (28) warga Dusun Tgk. Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kec. Jeumpa, Kab. Bireun, Provinsi Aceh. Selanjutnya terhadap Truck BL 8595 Y yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 48 (empat puluh) delapan) drum atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, disita untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Dalam kasus ini, Kata Rony, pelaku yang berhasil
diamankan : M,35, Supir truck BL 8595 Y, Warga Desa Blang Seupang, Kec. Bireun,
Provinsi Aceh ,namun tidak dilakukan penahanan.
Adapun Barang Bukti yang disita yakni 1
(satu) unit Truck Merk Mistubishi Type Canter warna kuning Nomor Polisi BL 8595
Y; 3 lembar salinan bon faktur warna kuning; 48 Drum berisikan BBM Jenis Solar
dan satu buah buku uji berkala kenderaan bermotor.:
Tersangka akan dikenakan Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang Undang RI Nomor
22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.a. Isi Pasal 53 huruf b yakni Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah).
b. Isi Pasal 53 huruf d : Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah)
(dn)