Tersangka diduga mencabuli seorang jemaatnya yang masih di bawah umur. Tersangka mencabuli korban sejak tahun 2005 hingga tahun 2011. Korban saat diasuh tersangka pada usia 10 tahun hingga 16 tahun.
Karena tertekan, korban baru melaporkan aksi pencabulan ini ke polisi. Sementara itu, tersangka terancam hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun.
Polisi cepat melakukan penangkapan karena tersangka diduga hendak ke luar negeri setelah dilaporkan oleh korban ke Polda Jawa Timur.
Kombes Pitra Andrias Ratulangi Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur mengatakan tak menutup kemungkinan bahwa ada korban pencabulan lainnya.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan mungkin ada korban lainnya. Tapi sampai saat ini baru satu," ujarnya.
Sumber : Kompas.com