PNS Pemkab Dairi Disidangkan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Wisata

Media Apakabar.com
Selasa, 31 Maret 2020 - 21:35
kali dibaca
Terdakwa di persidangan,(Foto:dian)
Mediaapakabar.com-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Dairi, Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) warga Komplek KLK Blok D No. 5 Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi menjalani sidang perdana di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3/2020).

Party diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal wisata pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Perhubungan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2008.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain Harahap dalam dakwaannya menyebutkan, kasus bermula saat Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata dengan anggaran sebesar Rp525 juta yang bersumber dari APBD T.A 2008.

"Dalam kegiatan ini, terdakwa menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Selaku ketua panitia, terdakwa mempunyai tugas untuk menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," sebut jaksa.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak pernah membuat HPS untuk pengadaan kapal wisata, tidak pernah melakukan survey harga dan tidak memiliki patokan harga.

"Patokan harga hanya bertumpu pada nilai penawaran yang diajukan oleh tiga perusahaan calon penyedia, termasuk CV Khayla Prima Nusa sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp359 juta," jelas jaksa.

Dalam kegiatan ini, lanjut jaksa, terdakwa bekerjasama dengan, saksi Tumbur M. Simbolon (Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan), Jinto Barasa (Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan), Naik Syahputra Kaloko (PPK /PPTK).

Kemudian terdakwa juga bekerja sama dengan Pardamean Silalahi (Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi), serta Naik Capah dan Jamidin  (Pengawas Lapangan). Kemudian Nora Butar-Butar, selaku wakil direktur CV. Khayla Prima Nusa (perusahaan pemenang lelang).

Pada tanggal 11 Desember 2008 dilakukan serah terima kapal. Namun dalam acara itu dibuat catatan buat kontraktor, yakni perlu melakuan perbaikan atas cacat, kekurangan, dan kerusakan yang timbul pada masa pemeliharaan.

"Kerusakan yang perlu diperbaiki adalah cat kurang rapi. Namun kenyataannya sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah ada, sehingga negara dirugikan sebesar Rp359 juta," pungkas jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini