PN Medan Siapkan Sidang Teleconference Selama Masa Darurat Wabah Corona

Media Apakabar.com
Senin, 30 Maret 2020 - 22:01
kali dibaca
Humas PN Medan, Tengku Oyong saat diwawancarai wartawan (foto:dian)
Mediaapakabar.com-Menanggapi tindak lanjut memorandum Mahkamah Agung (MA) No. 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah memberlakukan persidangan secara online, sejak Senin (30/3/2020).

Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Tiga ruang untuk persidangan online sudah disiapkan PN Medan.

"Yang sudah siap ruang Cakra 2 dan Cakra 3. Untuk sidang dari Belawan lagi disiapkan di ruang Cakra 5," ucap Humas PN Medan Tengku Oyong kepada wartawan.

Dijelaskannya, tiap ruangan yang digunakan, sudah disediakan monitor dilengkapi kamera yang sudah terhubung ke rutan maupun lapas.

"Cuma secara fisik terdakwanya di rutan, di sana alatnya juga kan sudah ada. Jaksa juga begitu bisa di kejaksaan, polisi bisa di kepolisian. Jadi yang di ruang sidang hanya majelis hakim atau kalau ada pengacaranya, bisa memilih di rutan atau di sini," jelasnya.

Disebutkannya, persidangan online semestinya sudah efektif hari ini. Hanya saja, masih ada beberapa persidangan yang sudah terlanjur terjadwalkan.

"Efektifnya seharusnya hari ini, cuma mungkin beberapa sidang kan sudah terlanjur dijadwalkan kemarin. Itu sudah ada yang dua minggu dan sesuai arahan pak ketua kita sekarang juga sudah sistem piket tidak semua hakim lagi kemari, yang tidak bertugas di rumah saja," ungkapnya.

Dalam sistem piket persidangan, setiap majelis hakim saling bergantian menyelesaikan perkara yang ditanganinya. "Misalnya, saya majelisnya, semua perkara saya harus saya sidangkan semuanya dari online. Kalau majelis yang lain piket, dia juga harus sidangkan perkaranya," tandasnya. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini