Perempuan Yang Dianiaya Anak Mantan Anggota Dewan Berikan Kesaksian di Pengadilan

Media Apakabar.com
Rabu, 04 Maret 2020 - 22:40
kali dibaca
Para saksi memberikan keterangan di persidangan
Mediaapakabar.com-Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Rika Rosario Nainggolan yang merupakan anak mantan anggota dewan terhadap seorang perempuan bernama Rahma Dhea Saraswara kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menghadirkan empat orang saksi diantaranya, Rahma Dhea Saraswara yang menjadi saksi korban, mantan suami terdakwa Dedy Manihar Matondang, Orlando Siahaan dan Boby Erdian.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo langsung bertanya kepada saksi korban awal mulanya terjadi penganiayaan tersebut.

"Coba anda jelaskan awal peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anda," tanya hakim kepada saksi korban.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, saksi korban menuturkan secara perlahan penganiayaan yang menimpa dirinya.

"Saya sampai di shoot, ketika ketemu Pak Dedy (mantan suami terdakwa) langsung saya pukul pundak Pak Dedy dan saya tidak kenal kepada terdakwa. Saya langsung didatangi dan ditanya sama terdakwa, kamu siapa, karena gak mau cekcok, saya keluar keparkiran dan dikejar terdakwa. Saya masuk kedalam mobil, namun terdakwa menarik saya, terus wajah saya langsung di pukul, ditendang dan dijambak," ungkap saksi korban.

Mendengar penjelasan saksi korban, majelis hakim bertanya lagi apa alasannya terdakwa menganiaya saksi korban. Akan tetapi saksi korban tidak mengetahui apalasan terdakwa menganiaya dirinya.

Karena korban tidak mengetahui motif terdakwa, membuat majelis hakim berlogika bahwa terdakwa cemburu dengan saksi korban yang menyapa mantan suaminya.

"Dia (saksi Dedy) itukan mantan suaminya, mungkin karena dia (terdakwa) masih cinta dan melihat anda seperti itu sama mantan suaminya mangkanya dia seperti itu," tutur majelis hakim.

Dilain sisi, mantan suami terdakwa yang ikut menjadi saksi di persidangan, Dedy Manihar Matondang yang melihat langsung peristiwa penganiayaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya, kesulitan untuk melerai penganiayaan tersebut.

"Saya kaget karna korban tiba-tiba datang dan terdakwa marah-marah, mencaci maki, dan saksi keluar dan dikejar terdakwa. Dan dihadang sama terdakwa. Saya kesulitan melerainya karna keduanya wanita," ucap Dedy.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu dikutip dari dakawaan jaksa disebutkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Pelataran Parkiran Cafee dan Bar Shoot The Traders yang terletak di Jalan Kapten Patimura, Kecamatan Medan Baru.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini