Permohonan tertulis yang disampaikan kepada Dinas Perindag Tanjungbalai untuk tera ulang SPBU |
Kamis (5/3).
Dikatakan
Aleng,permohonan untuk tera ulang SPBU miliknya sudah disampaikan kepada pihak
Dinas Perindag Tanjungbalai secara tertulis atas nama PT.Sumber Mutiara
Lestari. "Didalam surat permohonan yang kami sampaikan untuk Tera Ulang
tersebut pada awal bulan Nopember Tahun 2019 sebanyak 4 SPBU. Tetapi
sampai sekarang Dinas Perindag Tanjungbalai belum juga melakukan Tera
ulang,"ujar Aleng.
Dikatakannya
lagi,untuk tera ulang terhadap alat ukur di SPBU miliknya tersebut sangat
penting untuk dilakukan. Dan tera ulang tersebut dilakukan setiap Tahun. Agar
takaran yang dipakai pada setiap SPBU tmiliknya tetap normal dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
"Selain untuk
pelayanan kepada masyarakat . Tera ulang tersebut juga wajib kami lakukan agar
pihak Pertamina tetap mendistribusikan BBM di SPBU milik kami. "Tetapi
sampai saat ini permohonan tera ulang SPBU yang kami sampaikan belum ditindak
lanjuti,"sesal Aleng merasa.kecewa. (Surya)