Pengembangan Kasus Sabu Hantar Pria Paruh Baya warga Medan Ini Meringkuk di Sel Polres Tanjungbalai

armen
Jumat, 06 Maret 2020 - 17:25
kali dibaca

tsk
Mediaapakabar.com-Muhammad Yadi Alias Rahmad Alias Panjang (47) Warga Jalan.Selamat Pulau No.30 Kel.Sitirejo III Kec.Medan Amplas Kota Medan terpaksa meringkuk di sel penjara Polres Tanjungbalai.

Pria paruh baya yang kerap dipanggil Panjang ini ditangkap Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan pengembangan dari tersangka MIH yang telah diamankan petugas satres narkoba tanjung balai kemarin.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha SIK, MH, dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (6/03) mengatakan,Tersangka Panjang diamankan di Jalan Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai Kel Medan Marendal Kota Medan, pada hari jumat tanggal 06 Maret 2020 Pukul 03.30 Wib.

Sambung Putu Yudha, Barang Bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN dan  satu unit Hand phone merk Samsung serta Uang tunai sebesar Rp 20.000. 

Kata Putu Yudha,  Panjang diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka M.Irvan Hasibuan Alias Ipan, yang menerangkan bahwa dirinya menerima narkotika jenis shabu dengan berat total 98.63 gram dari Panjang.

“Berdasar hal itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Panjang di Jalan Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai Marendal, Kabupaten Deliserdang,” jelasnya.

Sementara itu,kepada petugas Panjang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Asbak, warga Desa Gelung, Kecamatan Seruwei, Kabupaten Aceh Tamiang dengan sistem pembayaran setelah sabu-sabu habis terjual.

“Kemudian, atas perintah personel, tersangka menghubungi Asbak untuk memesan narkotika. Namun karena barang yang sebelumnya dipesan belum dibayar, maka Asbak tidak mau mengantarkan sabu-sabu tersebut,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan,tersangka berikut barang bukti berupa Toyota Corola hitam pelat BK 1789 CN langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya(rel/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini