Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 03 Maret 2020 - 20:41
kali dibaca
Terdakwa di persidangan

Mediaapakabar.com-Majelis hakim yang diketuai Fahren menghukum terdakwa Suprianto (47) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, dengan pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 50 gram di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/3/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suprianto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas majelis hakim.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu menyatakan terima.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu mengutip dakwaan jaksa menyebutkan kasus ini bermula pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu, terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Thea (DPO) sebanyak 50 gram dan akan terdakwa jual kembali dengan cara diecer setiap harinya di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

"Pada saat itu Thea mengatakan bahwa modal dari seluruh sabu seberat 50 gram tersebut adalah Rp6,5 juta. Apabila seluruh sabu terjual keuntungan penjualan akan menjadi milik terdakwa," kata jaksa.

Setelah berhasil menjual sabu sebanyak 8 gram, terdakwa menyerahkan hasil penjualan sabu sebesar Rp1,5 juta. Dan akan memberikan sisanya yakni Rp5 juta apabila sabu tersebut laku terjual.

Namun ketika terdakwa sedang berada di Jalan Karya Bersama, Kecamatan Medan Polonia menunggu pembeli, petugas polisi dari Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Setelah mengamankan terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah timbangan elektrik dan 3 bungkus plastik berisikan sabu seberat 42,14 gram," tandas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini