Penetapan ODP Asahan Merujuk Pedoman Kemenkes RI

Media Apakabar.com
Senin, 30 Maret 2020 - 00:25
kali dibaca
Kadis Kominfo Asahan,Rahmat Hidayat Siregar
Mediaapakabar.com-Untuk menentukan penetapan status orang dalam pemantauan (ODP) di Asahan  kini telah diubah dan merujuk hasil pedoman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) perihal pencegahan dan penanggulangan Covid -19.

"Penetapan ODP di Asahan saat ini telah diubah hal Itu berdasarkan  revisi yang dikeluarkan dirjen pencegahan dan penanggulangan Kemenkes RI,"ujar Kadis Kominfo Asahan,Rahmat Hidayat Siregar,Minggu(29/3/2020) di gedung Dekrasnada Kisaran.

Rahmat menjelaskan  selama ini penetapan status ODP merupakan orang yang berasal atau datang dari wilayah atau daerah yang terinfeksi virus Corona. Walau orang itu dalam keadaan sehat atau sakit.

Namun setelah ada hasil perubahan dan revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI pada  27 Maret 2020, telah diubah.

Dimana,ODP disebut adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan berupa , batuk, demam dan sesak napas.

Artinya status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona, dan dalam keadaan sakit. Tapi apabila sehat tidak ada keluhan, belum tentu dikatakan ODP," sebut Dayat.

Jadi karena itu kata Dayat,hasil ODP' yang dikeluarkan Pemkab Asahan pada Sabtu semalam  (28/3) pukul 16.00 WIB sebanyak 754. Dan, dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit.

Kini hasil itu merujuk  dari revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corona virus Disease (Covid-19), ODP di Asahan  hanya 34 orang saja.

Intinya berpedoman hal itu ODP di Asahan hanya 34 orang, dan semua itu saat ini diisolasi mandiri. Dan, dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau Puskesmas, kata Kadis Dayat..(Dp)
Share:
Komentar

Berita Terkini