Pemuda Tanjungbalai, Terdakwa Kepemilikan 1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 19 Maret 2020 - 22:01
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Seorang pemuda asal Kota Tanjungbalai terpaksa duduk di kursi pesakitan ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3/2020). Pasalnya, dia didakwa jaksa memiliki 1 kg sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Darmawan membacakan surat dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.

Jaksa menjelaskan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 terdakwa Amri Panjaitan (29) warga Jalan Batu III Gang Apokat, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai bertemu dengan Munir Saparuddin (DPO) di sebuah kedai kopi di Kota Tanjungbalai dan pada saat itu Munir mengajak terdakwa ke Kota Medan kemudian terdakwa menyetujuinya.

"Esok harinya terdakwa bersama Munir berangkat dari Tanjungbalai menuju Medan dengan mengendarai mobil Avanza warna silver. Lalu Munir menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp1 juta apabila terdakwa dan Munir sudah pulang ke Tanjungbalai," tutur jaksa.

Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, lanjut jaksa, terdakwa dan Munir sampai di Medan. Lalu terdakwa diturunkan di bawah flyover di Jalan Sisingamangaraja, dengan membawa plastik asoy berisi 1 bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu berat bersih 1 kg yang akan diantar kepada teman Munir.

"Selanjutnya Munir memberikan uang Rp200 ribu kepada terdakwa untuk membeli makan dan rokok lalu Munir pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan hendak memperbaiki mobil. Kemudian terdakwa menunggu dibawah flyover tersebut," ucap jaksa.

Jaksa melanjutkan, sekira pukul 22.00 WIB datang petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan 1 kg sabu dari tangan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas jaksa. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini