Pemuda LIRA Simalungun Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Penyelenggara Keramaian

armen
Rabu, 25 Maret 2020 - 15:17
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Menindak lanjuti instruksi pemerintah untuk menjauhi tempat keramaian seperti tempat hiburan dan hajatan agar memutus rantai penyebaran virus covid - 19 atau yang dikenal dengan virus corona yang kini menjadi pandemik di dunia, Ormas Pemuda LIRA desak Aparat Penegak Hukum untuk membubarkan paksa dan menindak secara tegas para penyelenggaranya.

Hal ini disampaikan Ketua Ormas Pemuda LIRA Burhan Damanik kepada awak media, Rabu (25/3/2020) di seputaran Jalan Kartini Pematang Siantar.

Kepada awak media Burhan Damanik  menyebut, sesuai intruksi pemerintah untuk berdiam diri dirumah, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) pada saat ini untuk menindak tegas siapa saja yang menyelenggarakan keramaian seperti Gathering, EO, ataupun hajatan.

"kita minta agar aparat hukum untuk menindak penyelenggara kegiatan bila ditemukan mengadakan keramaian di tempat tempat umum, jangan hanya karena mementingkan kepentingan pribadi tapi mengorbankan keselamatan banyak orang. Pemuda Lira Simalungun mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum untuk membubarkan dan menindak tegas para penyelenggara, agar bersinergi dengan apa yang dihimbau pemerintah,"tegas Burhan.

Lebih lanjut Burhan menyampaikan, masyarakat harus mematuhi  himbauan dari pemerintah agar sementara untuk menghindari tempat keramaian guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang sudah menjadi pandemik di seluruh dunia.

Tidak sampai disitu, Burhan juga mengharapkan agar Pemerintah setempat kiranya dapat memperhatikan kehidupan dan memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan warganya.

"Pemerintah juga harus memikirkan kehidupan warganya yang tidak mendapatkan penghasilan karena terkena imbas  untuk tidak melakukan kegiatan diluar rumah,"pungkasnya.(Bambang)

Share:
Komentar

Berita Terkini