Pemkab Taput Bersama Forkompinda Ambil Sikap dan berikan 24 poin untuk Pencegahan Covid-19

Media Apakabar.com
Senin, 16 Maret 2020 - 21:20
kali dibaca
Bupati Nikson Nababan saat Confrensi pers tentang Covid 19
Mediaapakabar.com-Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan atas keputusan bersama dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapanuli Utara akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait langkah-langkah dan himbauan untuk mengatasi penyebaran Virus Corona.

Pernyataan itu langsung diutarakan bupati dihadapan wartawan, Senin (16/3) yang berlangsung di halaman kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung.
Sebanyak 24 poin diutarakan bupati untuk dilaksanakan dan ditekuni seluruh warga Taput selama 14 hari kedepan.

Pertama, bupati meminta kepada pemerintah pusat agar membantu Pemkab Taput untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan Hand Sanitizer.

Seluruh satuan pendidikan mulai tingkat PAUD, SD, SMP baik negeri ataupun swasta supaya belajar dirumah masing-masing selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret hingga 30 Maret 2020.

Menghimbau kepada satuan pendidikan SMA/SMK sederajat serta perguruan tinggi negeri ataupun swasta melaksanakan proses belajar mengajar dirumah masing-masing selama 14 hari.

Warga negara asing (WNA) dan lokal yang masuk ke Taput yang baru kembali/datang dari daerah terjangkit untuk melapor ke fasilitas kesehatan terdekat dan isolasi diri selama 14 hari serta dipantau tim kesehatan dan petugas TNI Polri.

Apabila dilanggar, orang tersebut akan dikarantina sesuai undang-undang kekarantinaan kesehatan nomor 06 tahun 2018 dan berlaku bagi siapapun. Agar masyarakat menghindari keramaian atau kerumunan massa.

Agar dibuat posko pemantauan dari TNI Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di perbatasan dan juga tempat keramaian lain, seperti pasar. Di Bandara Silangit untuk dibuat posko pemantauan.

TNI Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perekonomian untuk memantau kondisi keamanan masyarakat dan juga melakukan razia terhadap penimbunan alat pelindung kesehatan (seperti masker, Hand Sanitizer) dan mencegah potensi penimbunan dan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok.

Menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang , seperti aktifitas di mesjid, gereja dan pesta hingga 14 hari kedepan.

Pada setiap kantor, rumah makan, restoran dan hotel juga ditempat ATM wajib menyediakan pembersih tangan dan diharapkan masyarakat menerapkan pola hidup dan sehat.

Menghimbau kepada seluruh masyarakat Taput mengurangi transaksi dengan uang tunai. Tempat -tempat hiburan dan wisata supaya ditutup untuk 14 hari kedepan.

Pemkab Taput meminta pertimbangan kembali atas keputusan Kemenkes nomor : HK 01.07/Menkes/169 tahun 2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu RSUD Tarutung sebagai rumah sakit rujukan Corona karena fasilitas belum sesuai standar ruang isolasi hingga usulan permohonan kelengkapan fasilitas dipenuhi oleh Kemenkes.

Selama 14 hari kedepan RSUD Tarutung meniadakan jam besuk pasien. Segala sesuatu keperluan pasien disampaikan melalui petugas rumah sakit.

Penggunaan absensi elektrik (Finger Print) dihentikan untuk sementara dan digantikan dengan absensi manual.

ASN tetap melakukan pelayanan publik secara maksimal dan Dinas Kesehatan melakukan pemantauan. Menunda penugasan ASN keluar daerah atau keluar negeri , kecuali perintah khusus pimpinan.

Apabila mengalami gejala flu, pilek dan demam yang disertai lemas dan sesak nafas segera periksa ke fasilitas kesehatan terdekat,dan apabila petugas di desa menemukan masyarakat dengan gejala -gejala suspect Covid 19 agar melapor dan membawa yang berangkutan untuk diperiksa difasilitas kesehatan.

BPBD Tapanuli Utarat dan melibatkan Dinas Kesehatan, TNI Polri dan RSUD Tarutung melakukan penyemprotan Desinfektan ditempat -tempat tertentu.

Dilarang memberi salam dengan berjabat tangan /bersentuhan (cukup memberi salam hormat) selama 14 hari kedepan.

Pemerintah daerah melalu gugus tugas penganganan Corona Virus Disease 2019 akan memberikan dukungan anggaran untuk digunakan secara efektif dan efesien.

Layanan pengaduan resmi atas nama Dinas Kesehatan Tapanuli Utara (085262031922). Apabila ada masyarakat yang meninggal akibat Covid-19 maka proses penguburannya sesuai SOP protokoler Rumah Sakit rujukan Sumut dan SOP Kementrian Agama.

Kepada masyarakat Tapanuli Utara diminta untuk tenang tidak panik dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini dapat kita hambat dan kita stop.

“Dengan situasi ini, diminta kepada semua perangkat daerah , instansi vertikal dan pemerintah desa untuk bersama-sama mensosialisasikan pencegahan pandemi ini. Kita ingin hal ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar Covid -19 bisa tertangani dengan maksimal,” tegas Nikson Nababan.

Pernyataan untuk mengatasi virus Corona itu juga dihadiri Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Silaen, Dandim 0210/TU/Kajari Tapanuli Utara, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua DPRD serta OPD Pemkab Tapanuli Utara.(ganda)
Share:
Komentar

Berita Terkini