Kepala Badan Pusat Statistik Sumatra Utara, Syech Suhaimi pada saat pemaparan di hadapan awak media di Medan. |
" NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima pertani terhadap indeks harga yang di bayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang di konsumsi maupun untuk biaya produksi.
Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemapuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya," jelas Kepala Badan Pusat Statistik Sumatra Utara, Syech Suhaimi di Medan, Senin (2/3/2020).
Ditambahkannya, berdasarkan pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sumatra Utara pada bulan Februari 2020, NTP Provinsi Sumatra Utara mengalami penurunan sebesar sebesar 1,74 persen dibanding Januari 2020, yaitu dari 113,69 menjadi 111,71. Terjadinya penurunan NTP Februari 2020 disebabkan oleh turunnya NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,13 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,29 persen, NTP subsektor Peternakan sebesar 1,29 persen, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 1,71 persen. Sedangkan NTP subsektor Hortikultura naik sebesar 2,23 persen, ungkap syech.
Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Februari 2020, terjadi inflasi perdesaan di Sumatra Utara sebesar 0,54 persen. Hal ini disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga pada 8 kelompok konsumsi.
" Sementara untuk Nilai Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) untuk Provinsi Sumatra Utara Februari 2020 sebesar 112,53 atau turun sebesar 1,51 persen dibandingkan NTUP bulan sebelumnya," pungkas Syech.(abi)