Ngak Perlu Karcis, Warga Dikutip biaya Parkir di Disduk Capil Medan

armen
Jumat, 06 Maret 2020 - 16:59
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Himbauan agar tidak memberikan imbalan kepada warga Kota Medan dalam mengurus segala bentuk dokumen negara memang terpampang disetiap sudut ruang di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan.

Akan tetapi, beda dengan parkiran kendaraan di depan Kantor itu. meski tanpa karcis, warga Medan yang memarkirkan kendaraan dihalaman Kantor Disduk Capil wajib memberikan lembaran uang Rp 2000 untuk roda dua dan Rp 3000 sampai 5000 untuk roda 4 kepada juru parkir (Jukir).

Pantauan wartawan di lokasi, Jumat (6/2), setiap pengguna kendaraan yang keluar parkir dari halaman kantor instansi Pemerintah itu, dimintai uang parkir tanpa karcis.

" Bayar ni bang. Diminta Rp 2000," kata salah seorang wanita berusia sekitar 30 tahunan  yang baru keluar dari Kantor Disdik Capil," kepada wartawan.

Kadis Dukcapil Kota Medan Zulkarnain dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatssap terkait hal itu, sampai berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan.


Sumber : dailysatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini