Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, H Sulaiman Akan Tuntut Media Yang Memberitakannya

armen
Rabu, 25 Maret 2020 - 09:04
kali dibaca



Teks Foto : H Sulaiman dan Penasehat Hukumnya Dharma SH
Mediaapakabar.com-H Sulaiman, terdakwa terduga kasus penipuan ini merasa nama baiknya dicemarkan oleh media cetak maupun online.

Menurut H Sulaiman, media cetak maupun online yang memberitakan dirinya, membuat berita secara sepihak tanpa konfirmasi terhadap dirinya maupun penasehat hukumnya.

Hal ini dikatakan H Sulaiman usai penundaan sidang terhadap dirinya karena salah satu hakim anggota berhalangan untuk bersidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa ( 24/03/2020).

Masih menurut H Sulaiman, akibat berita yang diterbitkan beberapa media tersebut dirinya merugi hingga ratusan milyar. Banyak kolega H Sulaiman menarik dn menolak untuk kerjasama dan beberapa proyek batal. "Saya sangat di zolimi oleh pemberitaan media tersebut pak," kata H Sulaiman.

H Sulaiman menjelaskan, empat cek yang jadi objek perkara yang menjadikan dirinya jadi pesakitan, sudah ada putusan perdatanya dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding bahkan sampai kasasi Mahkamah Agung ( MA) RI. "Hasil putusan bisa abang-abang wartawan baca," jelas H Sulaiman sambil menunjukan putusan PN, PT dan MARI.

Ia menambahkan, dirinya sudah cukup menahan diri selama ini namun pemberitaan di beberapa media terus menyudutkannya. "Saya merasa hak sebagai warga yang taat hukum sudah dikebiri oleh pemberitaan dan nama baik saya sudah tercemar," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan gugatan untuk membersihkan nama baiknya. "Gugatan akan saya lakukan demi membersihkan nama baik saya. Hakim saja belum mengetuk palu menyatakan saya bersalah kog malah media sudah menghakimi saya. Ada apa dengan media-media yang telah menghakimi saya. Padahal saya sudah mengembalikan semua uang H Rajali, bahkan ada kelebihan sebesar Rp 50 juta yang diterima H Rajali ,"ujarnya dengan nada kesal.

Sebelumnya H. Sulaiman dituduh oleh JPU dalam dakwaannya melakukan penipuan hingga merugikan korban H. Rajali miliaran rupiah.(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini