Leasing Tolak 'Libur' Cicilan Kredit, Driver Online Curhat

armen
Minggu, 29 Maret 2020 - 15:10
kali dibaca
Ilustrasi (foto:int)
Mediaapakabar.com-Pemerintah memberikan keringanan bayar cicilan kredit kepada driver ojek online (ojol) dan taksi online untuk mengurangi dampak dari virus corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat aturan barunya memberikan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi.

Namun, meski aturan ini sudah diterbitkan, kenyataan di lapangan berbeda. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan masih banyak perusahaan pembiayaan alias leasing yang enggan memberikan penangguhan kredit ke driver taksi online.

"Jadi ternyata kembali lagi ini belum merata, malah kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan finance. Kebanyakan ya yang menolak mentah-mentah, alasannya banyak, bahkan ada leasing yang bilang belum dapat sounding dari OJK soal aturan ini," cerita Wiwit kepada detikcom, Kamis (26/3/2020).

"Dari laporan yang saya dapat dari teman-teman, lebih banyak (leasing) yang tidak memperbolehkan penangguhan," katanya.

Wiwit menilai leasing sengaja memanfaatkan ketidaktahuan driver soal dunia keuangan untuk menolak pemberian penangguhan kredit.

"Para perusahaan finance ini kok kayak memanfaatkan ketidaktahuan driver ojol taksi online buat menolak (relaksasi kredit)," kata Wiwit.

Sementara itu banyak driver ojol belum mengetahui adanya kebijakan ini. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengaku belum banyak sosialisasi aturan ini ke driver ojol.

"Sejauh ini malah belum ada laporan yang mencoba sih. Malah sebetulnya, ini mekanismenya juga banyak yang belum sampai nih ke kita (driver ojol). Sosialisasinya masih kurang," kata Igun kepada detikcom.

Perusahaan leasing pun buka suara soal penolakan pengajuan penangguhan kredit, apa alasannya?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya bukan menolak pengajuan penangguhan. Menurutnya terkait program ini perusahaan pembiayaan masih menunggu aturan turunan mengenai program penangguhan cicilan.

"Jadi gini, kalau terkait program pemerintah yang restrukturisasi, kita ini masih menunggu dari OJK tentang apa-apa saja yang harus dijalankan," kata Suwandi kepada detikcom.

Sejauh ini memang belum ada rincian ataupun aturan turunan dari OJK untuk penerapan kebijakan relaksasi angsuran pembiayaan cicilan kredit.

Lebih lanjut Suwandi mengatakan penolakan penangguhan pembayaran cicilan dikarenakan beberapa hal, salah satunya adalah debitur dinilai masih mampu membayar sehingga penangguhan ditolak.

"Kembali lagi kita juga kan tergantung perusahaannya yang menilai, restrukturisasi rescheduling ini kan dilihat juga kemampuannya. Mungkin dia masih mampu," ungkap Suwandi.

Kemudian banyak juga kejadian penangguhan kredit dikarenakan barang yang dicicil adalah hasil gadaian. Apabila yang mengajukan bukan debitur pertamanya maka penangguhan jelas akan ditolak.

Bisa juga dia ditolak karena bukan debitur, dia adalah penerima gadai. Bisa aja ojol atau taksol ini mobil atau motor itu bukan milik dia, jadi dia bukan debitur. Ternyata dia beli di bawah tangan bisa aja ditolak," kata Suwandi.

"Jadi pasti ada sesuatu lah kalaupun ditolak," tegasnya.

Lalu sebenarnya bagaimana syarat untuk mengajukan penangguhan kredit yang diminta OJK?

Berdasarkan keterangan OJK, Rabu (25/3/2020), pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid. Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.


Sumber : Detik.com
Share:
Komentar

Berita Terkini