Kurir Sabu Asal Bandung Dituntut 15 Tahun di PN Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 05 Maret 2020 - 23:18
kali dibaca
Kurir Sabu Asal Bandung Dituntut 15 Tahun di PN Medan
Mediaapakabar.com-Darwis (34) warga Jalan Cijerah Gang Mekar Sari I, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi F. Manurung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020).

Menurut jaksa, perbuatan Darwis melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menjadi kurir sabu seberat 1.921 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darwis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan jaksa menyebutkan kasus ini bermula pada 3 September 2019 lalu terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.

"Empat hari kemudian, terdakwa berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sampai di Kota Medan," cetus jaksa.

Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa dan menyuruhnya pergi ke Hotel Hawaii untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai, terdakwa dibawa ke kamar nomor 46 oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa bertemu dengan Oky (DPO).

Lalu Asep kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Kemudian datang seorang laki-laki menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu.

"Setelah menerima sabu tersebut, selanjutnya terdakwa kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat. Sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Oky berhasil melarikan diri," pungkas jaksa.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek guanyinwang yang berisikan sabu seberat 1.921 gram. Saat diinterogasi terdakwa mengaku akan diberi upah Rp2 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini