KPPU Medan Monitoring Lonjakan Harga Dan Stok Masker di Distributor Alkes Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 05 Maret 2020 - 15:54
kali dibaca
Kepala Kanwil I KPPU,Ramli Simanjuntak gelar monitoring harga dan ketersediaan masker di Medan,Kamis (5/3/2020) pagi. 
Mediaapakabar.com-Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak gelar monitoring harga dan ketersediaan masker di Medan, Kamis (5/3/2020) pagi. Monitoring dilakukan menyikapi lonjakan harga dan kelangkaan masker yang disebabkan mewabahnya virus Corona (Covid-19).

Ada dua titik lokasi yang menjadi objek pantauan pada hari ini diantaranya Toko Alat Kesehatan Medan di Jl. Raden Saleh Dalam No.73, Kesawan dan PT. Dimas Andalas Makmur di Jalan Majapahit Medan. Selain mengecek harga, peninjauan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan masker.

Berdasarkan hasil pemantauan di Toko Alat Kesehatan, saat ini ketersediaan masker sedang kosong walaupun permintaan sedang meningkat, sampai memaksa pemilik toko harus mencari masker mulai dari Kota Binjai hingga Kota Medan. Saat ini toko hanya menerima pasokan sebanyak 10 kotak berisi 40 Box, dengan menjual 1 box seharga Rp. 125.000. Selain masker, permintaan hand sanitizer juga meningkat, dimana saat ini toko alkes menjualnya dengan harga Rp. 80.000 karena toko alkes hanya menerima jatah pembelian sebanyak 3 kotak.

Pantauan kemudian dilanjutkan ke PT. Dimas Andalas Makmur selaku distributor alat kesehatan yang menyuplai barang ke Sumut hingga ke Aceh. Dalam pantauannya, KPPU hanya menemukan masker sebanyak 2 karton dengan merek One Med yang berasal dari pabrikan di Surabaya dengan lonjakan harga menjadi Rp. 125.000 per box.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Meliana Manurung selaku Direktur, saat ini PT. Dimas Andalas Makmur hanya mampu memasarkan 200 box untuk seluruh wilayah pemasarannya, hal tersebut terjadi karena pasokan yang diterima dari pabrikan mengalami penurunan supply dari 1.000 box menjadi 200 box perbulan.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak meminta kepada distributor untuk tidak terlalu banyak menaikkan harga masker. Meskipun diakuinya permintaan sangat tinggi dan stok terbatas. KPPU menegaskan kepada distributor agar tidak menahan pasokan atau menimbun pasokan untuk keuntungan sendiri. Kalau terjadi penimbunan bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin usaha.

"Permintaan tinggi membuat harga naik dan stok berkurang. Untuk membuat masker ini ada bahan yang harus di impor dari Cina, sejak ada kasus ini import tidak diperbolehkan dari sana, ini yang membuat ketersediaan menipis, untuk itu pelaku usaha dilarang memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini" pungkas Ramli.(abi)

Share:
Komentar

Berita Terkini