Komnas Perlindungan Anak :Video Viral Perundungan Siswi SMK Bolaang Mangondow Bukan Candaan

armen
Selasa, 10 Maret 2020 - 13:29
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka merasa prihatin, geram dan marah melihat   tayangan video viral siswi korban perundungan di Kabupaten Bolaan Mangondow Sulawesi Utara.

 “Tayangan Video yang jadi viral ini saya nilai sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi yang tidak boleh dianggap hal biasa atau "candaan" seperti yang dituturkan pelaku
Saat diperiksa Polisi,  terlebih lagi kasus ini terjadi  justru di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar,  kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral", demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media yang meminta tanggapannya di kantornya dibilangan Jakata Timur ,Selasa (10/03).


Untuk menindaklanjuti video viral siswi korban perundungan itu, Arist Merdeka Sirait mengatakan, segera melakukan koordinasi dengan sejumlah para pegiat perlindungan anak secara khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan LPA  yang berada di Manado guna memberikan atensi terhadap layanan dampingan terhadap korban..

Kata Arist, saat ini Komnas Perlindungan Anak telah melakukan koordinasi dengan LPA  Kabupaten Bolaang Mongondow  akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan dan berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow. “Dan hasil perkembangan kasus ini akan dilaporkan untuk dijadikan sebagai bahan mencari solusi yang terbaik, agar sekolah dimanapun sungguh-sungguh menjadi lingkungan yang bebas dari perundungan  dan steril dari kekerasan dalam bentuk apapun,”ujarnya.

Arist Merdeka Sirait akan memastikan kasus ini dapat segera di tangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.
"Atas kejadian ini saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban,"  tegas Arist Merdeka Sirait.

Menurutnya, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi yang diberikan tugas dan mandat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengapresiasi respon cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara khusus Polres Bolaang Mangondow yang menaruh perhatian serius terhadap beredarnya video viral siswi korban perundungan.

Mengingat pelaku dan Korban masih berusia anak, maka Komnas Perlindungan Anak mendorong aparatus penegak hukum terutama Polres Bolaang Mangondow untuk menggunakan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dalam menangani perkara ini.
Lebih jauh Arist menjelaskan pendekatan penyelesaian terhadap kejadian ini dapat menggunakan pendekatan "diversi" atau pendekatan "keadilan restorasi" dengan melibatkan para pihak termasuk pelaku dan korban.

"Tetapi, yang terpenting dari peristiwa ini marilah intropeksi diri sejauhmana peran kita sebagai orangtua apakah rumah kita sudah bebas dari kekerasan dan apakah orangtua sudah menjadi teladan dalam keluarga".

"Apakah kita (orangtua-red) ada tapi tiada dan sejauhmanakah tanggungjawab Pemerintah melalui Dinas Pendidikan menciptakan sekolah ramah dan bersahabat dengan Anak?.

Dengan demikian, atas kasus perundungan ini,  Dinas Pendidikan tidak boleh lepas tangan terhadap peristiwa ini, desak Atist secara tegas.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini