Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polda Jawa Timur Tahan dan Tetapkan Oknum Pendeta Cabul Sebagai Tersangka

armen
Sabtu, 07 Maret 2020 - 17:40
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Surabaya mengapreasi kerja cepat dan profesional Direskrimum Polda Jawa Timur dan jajarannya yang telah menangkap dan menetapkan seorang pendeta inisial HL (50) yang patut diduga  melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih jauh Arist menyampaikan kepada media di Polda Jatim, Jumat (07/03)   "atas perbuatannya, sangat bersesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan UUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak   pendeta HL terancam maksimal pidana penjara 20 tahun.

Atas bukti-bukti yang cukup yang diperoleh Polda Jawa Timur, Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Surabaya mengatakan  sangat mendukung upaya dan langkah  penegakan hukum  yang dilakukan Direskrimum Polda Jawa Timur. Sangat dipastikan Polda JawaTimur akan bertindak profesioal dan sangat mendukung sikap Direskrimum dan jajaran penyidikya tidak ada kata "Damai" atas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak termasuk yang diduga dilakukan  sang pendeta Cabul itu.

Untuk diketahui, lanjut Arist dalam keterangannya peristiwa kejahatan seksual dilakukan pendeta HL sudah 17 tahun  berjalan saat korban berusia 10 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan gereja dan di rumah terduga pelaku yang juga masih juga dilingkungan gereja. Padahal korban sesungguhnya sudah diangkap pelaku sendiri menjadi anak rohani sang pendeta cabul itu sejak korban sejak usia anak. Dan orangtua korban diketahui  adalah jemaat  penyumbang terbesar operasional pelayanan gereja. Inilah yang membuat orangtua korban menjadi marah besar dan melaporkan pelaku ke Polda Jawa Timur.

Demi kepentingan terbaik  dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia  bersama Komnas Anak  kantor perwakilan Jawa Timur segera membentuk Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna mengawal proses Hukum dan memberikan dampingan pemulihanj psikologis korban dan Rehabilitasi sosial korban, demikian Arist mengakhiri penjelasannya.(rel/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini