Kasus KDRT, Dr Iman Surya Dihukum Percobaan

armen
Kamis, 12 Maret 2020 - 20:01
kali dibaca


Mediaapakabar.com-dr Iman Surya terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Kabid PPKB Medan ini dihukum percobaan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2020).

Majelis hakim beranggapan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. 

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dr Iman Surya dengan pidana selama 1 tahun penjara dengan ketentuan tidak tidak ditahan, dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan," tegas majelis hakim.

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan terdakwa merupakan seorang PNS.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," pungkas majelis hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia kompak menyatakan pikir-pikir. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara usai persidangan, hakim Erintuah Damanik manyatakan bahwa putusan itu akan lebih berat, bila terdakwa mengulangi perbuatannya dengan laporan lain. 

"Jadi percobaan selama 1 tahun 6 bulan, apabila mengulangi hukuman penjaranya bisa dua kali lipat," tutur hakim Erintuah.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini berawal pada 10 Juli 2010 lalu, saksi korban Sari Nasution menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban belum dikaruniai anak. 

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi oleh terdakwa yang bertanggungjawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban. Kemudian, terdakwa juga memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban sebesar Rp2,5 juta per bulan. 

Dan sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban sebesar Rp3,7-4,8 juta. Serta pada awal tahun 2015 sampai dengan Juli 2016, terdakwa memberikan uang rutin saksi korban sebesar Rp4,2 juta. 

Kemudian pada Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun terdakwa masih memberikan nafkah kepada saksi korban sebesar Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa sudah tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi korban. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini