Kapolda Sumut Himbau warga tidak melayat korban meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19

armen
Senin, 23 Maret 2020 - 19:25
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau agar keluarga dan warga untuk tidak turut mengebumikan seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia karena diduga positif terinfeksi virus corona (Covid-19).

Hal ini di sampaikan Kapolda, karena virus corona sangat cepat menyebar dalam kondisi tubuh yang sudah tidak berfungsi (meninggal).
“Untuk saat ini kita percayakan pada tim medis yang sudah dipercayakan dan lebih mengerti,” jelasnya kepada wartawan, Senin (23/3).
Ia menjelaskan, karenanya dalam tempo 4 jam, jenazah PDP tersebut juga harus segera dimakamkan. Dalam prosesi tersebut, juga tidak ada dilakukan pemeriksaan jenazah, apalagi apabila mayat sudah didiagnosis mengidap Covid-19.
“Jenazah sesegera mungkin di masukan ke dalam kantong mayat dan tidak dibuka kembali. Harus ditutup rapat-rapat dan segera dimakamkan,” ujarnya.
Bahkan kendaraan juga harus dibersihkan secara higienis setelah pengangkatan jenazah dan semua sarung tangan dan peralatan setelah dipakai harus langsung dibuang dengan aman.
“Karenanya, baik keluarga dan masyarakat diimbau agar dapat mengerti dengan situasi ini, karena ini dapat membahayakan kita semua,” tandasnya.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini