Mediaapakabar.com-Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau agar keluarga dan warga untuk tidak turut mengebumikan seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia karena diduga positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Hal ini di sampaikan Kapolda, karena virus
corona sangat cepat menyebar dalam kondisi tubuh yang sudah tidak berfungsi
(meninggal).
“Untuk saat ini kita percayakan pada tim
medis yang sudah dipercayakan dan lebih mengerti,” jelasnya kepada wartawan,
Senin (23/3).
Ia menjelaskan, karenanya dalam tempo 4
jam, jenazah PDP tersebut juga harus segera dimakamkan. Dalam prosesi tersebut,
juga tidak ada dilakukan pemeriksaan jenazah, apalagi apabila mayat sudah
didiagnosis mengidap Covid-19.
“Jenazah sesegera mungkin di masukan ke
dalam kantong mayat dan tidak dibuka kembali. Harus ditutup rapat-rapat dan
segera dimakamkan,” ujarnya.
Bahkan kendaraan juga harus dibersihkan
secara higienis setelah pengangkatan jenazah dan semua sarung tangan dan
peralatan setelah dipakai harus langsung dibuang dengan aman.
“Karenanya, baik keluarga dan masyarakat diimbau
agar dapat mengerti dengan situasi ini, karena ini dapat membahayakan kita
semua,” tandasnya.(dn)