Jual Sabu Sama Polisi yang Menyamar, Warga Kota Binjai Dituntut 12 Kalender

Media Apakabar.com
Selasa, 10 Maret 2020 - 23:42
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Syarifuddin alias Cek Din (50) warga Jalan Ikan Arwana Lk. III Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dituntut 12 tahun penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/3/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Menurut jaksa, terdakwa Cek Din dinilai terbukti mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Cek Din telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa Cek Din.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa menyebutkan kasus ini bermula pada 9 Oktober 2019 lalu, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran menghubungi terdakwa untuk memesan sabu seberat 1 kilogram.

Kemudian, terdakwa meminta petugas datang ke rumahnya, untuk mengambil sabu tersebut sekaligus membawa uang transaksi sebesar Rp550 juta.

"Selanjutnya dua petugas datang ke rumah terdakwa. Setelah bertemu, terdakwa mengecek dan melihat uang tersebut. Lalu, terdakwa meninggalkan petugas di dalam kamar untuk mengambil sabu," kata jaksa.

Terdakwa kemudian menghubungi Usop (DPO) yang berada Bireuen Aceh dan meminta diantarkan sabu untuk dijual. Tak lama, terdakwa bertemu dengan orang suruhan Usop dan menerima satu bungkus plastik berwarna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei berisi sabu seberat 1 kilogram.

"Lalu sabu itu selanjutnya hendak diserahkan kepada petugas, namun terdakwa langsung ditangkap. Dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp25 juta," pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini