tsk dan barbutnya |
Pasalnya, pria yang sehari-harinya
sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual Sabu kepada Polisi dilokasi
pinggiran Rel kereta Api Kampung Banten,Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00
WIB.
Dari hasil Penangkapan
tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan
berat 0,40 Gram dan Uang tunai Rp. 39 ribu dari tangan Pelaku.
Kapolres Serdang
Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada media Selasa (24/3/2020)mengatakan,
penangkapan Hasan Basri berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan
tindak tanduknya menjual Narkoba jenis sabu dikawasan itu.
Dari laporan tersebut
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan Under cover Buy dengan memesan paket
sabu kepada tersangka.
“Laporan masyarakat
kita tindaklanjuti lakukan penyelidikan dan Under Cover Buy untuk pesanan Paket
Sabu.tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 3 paket Sabu,”
Ungkap Kapolres.
Masih dijelaskan
kapolres, kepada Petugas bapak tiga anak tersebut mengaku sudah 4 bulan lamanya
menjalani Profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari AR warga
Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada
para pelanggannya.
“Saat dilakukan
pengembangan di rumah Pemasok Sabu, Pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya,”Kata
Kapolres.
“Tersangka dikenakan
pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Puluh Tahun Penjara,”tandas
Kapolres. (Willy)