Jual Sabu Sama Polisi, Hasan Basri Digiring ke Penjara

armen
Selasa, 24 Maret 2020 - 16:57
kali dibaca


tsk dan barbutnya
Mediaapakabar.com-Hasan Basri alias Basri(42) warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pasalnya, pria yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual Sabu kepada Polisi dilokasi pinggiran Rel kereta Api Kampung Banten,Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari hasil Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 Gram dan Uang tunai Rp. 39 ribu dari tangan Pelaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum  kepada media Selasa (24/3/2020)mengatakan, penangkapan Hasan Basri berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan tindak tanduknya menjual Narkoba jenis sabu dikawasan itu.

Dari laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan Under cover Buy dengan memesan paket sabu kepada tersangka.

“Laporan masyarakat kita tindaklanjuti lakukan penyelidikan dan Under Cover Buy untuk pesanan Paket Sabu.tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 3 paket Sabu,” Ungkap Kapolres.

Masih dijelaskan kapolres, kepada Petugas bapak tiga anak tersebut mengaku sudah 4 bulan lamanya menjalani Profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari AR warga Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.

“Saat dilakukan pengembangan di rumah Pemasok Sabu, Pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya,”Kata Kapolres.

“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Puluh Tahun Penjara,”tandas Kapolres. (Willy) 

Share:
Komentar

Berita Terkini