Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan, Begini Pengakuan Anak Mantan Anggota Dewan di Depan Hakim

armen
Rabu, 11 Maret 2020 - 21:12
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Kasus penganiayaan dengan terdakwa seorang anak mantan anggota dewan kembali berlanjut di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara, terdakwa Rika Rosario Nainggolan (31) mengaku hanya menjambak saksi korban Rahma Dhea Saraswara. Namun, terdakwa membantah telah menendangnya. Hal itu, menurut terdakwa, lantaran ada ucapan korban yang menyinggung perasaannya.

"Saya terus menjambak korban cukup lama. Saya tidak merasa ada menendang. Tapi memang ada gerakan-gerakan yang saya tidak sadar. Kemudian, Dedy memegang saya untuk melerai," ujar terdakwa kepada majelis hakim.

Sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, terdakwa mengakui telah berselisih terlebih dahulu dengan Dedy Matondang yang merupakan mantan suaminya.

"Sebelum kejadian saya sudah berselisih sama mantan suami saya (Dedy). Setelah itu, korban datang dan saya tanya 'kamu siapa'. Baru kami berselisih," ucap terdakwa.

Terdakwa menambahkan, dua minggu setelah kejadian, dirinya telah membicarakan perdamaian dengan korban. Sayangnya, kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat.

Sementara itu dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga, disebutkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Pelataran Parkiran Cafee dan Bar Shoot The Traders yang terletak di Jalan Kapten Patimura, Kecamatan Medan Baru.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini