Mediaapakabar.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus Amin Sinaga alias Aseng (43), warga Jalan Harkat Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung, Tanjungbala,saat berdiri di tepi Jalan SMP 11 Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai , Selasa 10 Maret 2020 kemarin.
“Dari tersangka, petugas menyita dua paket serbuk kristal putih
diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira
SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba, kepada wartawan,Rabu,
(11/3/2020).
Mantan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan,tersangka ditangkap berdasarkan
informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah tersangka kerap mengedarkan
narkoba jenis sabu dikawasan itu.
Sesaat akan ditangkap, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas
dengan membuang plastik klip kecil diduga sabu-sabu dari genggamannya.
“Namun,
berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti
tersebut di atas beserta uang tunai sebesar RP. 15 ribu,” jelas AKBP Putu Yudha
Prawira.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti
langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Tersangka
dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal
20 tahun penjara,”pungkas Yudha.(dn)