Jadi Pengedar Sabu, Aseng Diringkus di Tepi Jalan

armen
Rabu, 11 Maret 2020 - 19:12
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai  meringkus Amin Sinaga alias Aseng (43), warga Jalan Harkat Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung, Tanjungbala,saat berdiri di tepi Jalan SMP 11 Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai , Selasa 10 Maret 2020 kemarin.

“Dari tersangka, petugas menyita dua paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram,” kata  Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba, kepada wartawan,Rabu, (11/3/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan,tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dikawasan itu.
Sesaat akan ditangkap, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang plastik klip kecil diduga sabu-sabu dari genggamannya.
“Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti tersebut di atas beserta uang tunai sebesar RP. 15 ribu,” jelas AKBP Putu Yudha Prawira.
 Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas  Yudha.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini