Pelaku Jurtul Togel AS (35),Dan barang bukti Saat Diamankan di Polres Dairi.Jumat(06/3/2020).(foto. |
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengama kan barang bukti berupa Uang Hasil Penjualan Kupon sebesar Rp 450.000,1 buah buku tafsir mimpi, Blok kertas kupon Togel,Blok rekap dan Selebar kertas kode bahasan Judi togel.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo Davit Simatupang SIK,melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rudianto Silalahi ,Jumat(06/3/2020), kepada Wartawan mengatakan, benar pihaknya melakukan penangkapan terhadap satu orang jurtul Judi Jenis Togel di Kecamatan Tigalingga.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat tentang adanya penjualan Kupon Judi togel di Kediaman Antonius Simbolon,di Dusun Kuta Kelep Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga.
Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rudianto Silalahi bersama Anggota Opsnal meluncur Ke Lokasi yang dimaksud.Tanpa buang waktu langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
"Awalnya Kita mendapat Informasi dari masyarakat setempat tentang maraknya permainan judi di Desa Lau Bagot.Berdasaroan informasi itu kita berhasil menangkap seorang jurtulnya,"terang Silalahi.Saat ini tersangka dan barang bukti, diamankan di Polreres Dairi.(zeb)