Ingin Daftar Taruna-Taruni Akpol TA 2020, Ini Persyaratannya

armen
Sabtu, 07 Maret 2020 - 17:53
kali dibaca


Pamflet penerimaan taruna dan taruni Akpol TA 2020. Foto/Humas Polda Jabar
Mediaapakabar.com-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kesempatan bagi pria dan wanita untuk dididik menjadi Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun anggaran (TA) 2020.

Jumlah peserta didik sebanyak 250 orang, terdiri atas 220 pria dan 30 wanita. Pendidikan dibuka pada 5 Agustus 2020. Lama pendidikan empat tahun di Akpol Polri Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, persyaratan umum untuk menjadi taruna-taruni Akpol TA 2020 adalah pria dan wanita Warga Negara Indonesia (WNI), beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani.

Kesehatan ini, kata Erlangga, harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi terkait. Kemudian, berumur paling rendah 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Polri.

Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resor (polres) setempat. "Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, lulus pendidikan, dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian," kata Erlangga.

Persyaratan khusus, ujar Kabid Humas, jenis kelamin pria atau wanita, bukan anggota atau mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Patel A, B dan C) dengan ketentuan, nilai kelulusan Hasil Ujian Nasional/UN atau bukan nilai gabungan tahun 2016 sampai dengan 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60, dan tahun 2020 akan ditentukan kemudian.

"Bagi lulusan tahun 2020 yang masih duduk di kelas XII, nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian," ujar dia.

Erlangga, menuturkan, bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN serta nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 dan melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.

Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan, bagi lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol Tahun 2020 dengan ketentuan nilai rata- rata memenuhi persyaratan, calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol tahun 2020.

Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.

"Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan, tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, pria 165 cm, dan wanita 163 cm," tutur Erlangga.

Kabid Humas mengungkapkan, selain persyaratan di atas, pendaftar juga diwajibkan belum pernah menikah secara hukum positif, agama, adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

Peserta tidak boleh bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik, memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panita pusat atau panitia daerah (panda), tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

Cara pendaftaran melalui online, yaitu pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website pererimaan.polri.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748, Kota Bandung Bandung atau polrestabes/polresta/polres terdekat.

"Bagi peserta calon taruna dan taruni yang telah gagal dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali," ungkap Kabid Humas.

"Taruna dan taruni yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar," tegas Erlangga.


Sumber : Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini