Heran! M Safi'i Alias Ationg Divonis PN TBA Bebas Murni , Begini Jawaban Humas PN TBA

armen
Selasa, 03 Maret 2020 - 13:17
kali dibaca


Napi Ationg
Mediaapakabar.com-Kepala Lembaga Pemasyatakan Klas IIB Pulo Simardan Kota Tanjungbalai heran, pasalnya M Safi'i Alias Ationg  yang tertangkap oleh personil Lapas Kamis (7/2/2019) lalu dengan barang bukti yang disita  1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran panjang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 42,14 gram, 12 (dua belas) bungkusan plastik warna hitam, dimana masing-masing bungkus berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu total berat kotor 41,10 gram dan 2 (dua) unit handphone Merk Samsung warna putih serta Merk Vivo warna hitam, diputus Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan Bebas murni.

" Hasil  diputusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan ( PN TBA), terdakwa M Safi'i Alias Ationg bebas murni dan kalau tidak percaya silahkan tanya PN Tanjung Balai ", Ungkap Kalapas Klas IIB Pulo Simardan Kota Tanjung Balai Jayanta, Kamis (27/2) Kemarin.

Dikatakannya, pihaknya hanya heran aja, kenapa kok M Safi'i Alias Ationg yang sebelumnya dalam kasus Narkoba dan kembali ditemukan Narkoba dari pipa kaki meja plastik ruang Lapas Polu Simardan, bisa di putus bebas murni . “Kalau gak percaya silahkan tanya pada Pihak PN TBA,” Ucapnya mengkahiri.

Menindak lanjuti persoalan tersebut, awak kru media, berhasil mengkonfirmasi Ketua PN TBA DR Salomo Ginting SH MM melalui Humas PN TBA Widi Astuti SH, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 13.00 Wib dan membenarkan memutuskan atau memvonis  terdakwa M Safi'i Alias Ationg dengan putusan bebas murni.

Dikatakan Widi Astuti SH,  bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah DR Salomo Ginting SH MH yang hasil dari keterangan dan fakta-fakta persidangan terdakwa M Safi'i tidak terbukti melakukan dakwaan seperti dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Widi Astuti SH mengaku, terdakwa M Safi'i Alias Ationg didakwa JPU Yosef Antonius Manis SH dalam bentuk Subsider, dimana primernya pada pasal 114 ayat 1 dan dalam dakwaan Subsider pasal 112 dari UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, “Namun dalam fakta-fakta persidangan tuturan JPU membuktikan bahwa terdakwa M Safi'i Alias Ationg terbukti melanggar dakwaan primer yakni menjual, sebagai perantara, ,”ujarnya.

Sebagai perantara penjual, kata Widi lagi, yang mana di dalam unsur itu kan, dapat dijelaskan apabila penjual berarti adanya dua orang pihak menjual dan membeli, akan tetapi pada fakta yang terungkap di persidangan tidak adanya transaksi jual-beli antara terdakwa dengan orang lain pada saat dilakukan penangkapan dan itu kejadiannya di lapas Klas IIB Tanjung Balai.

Widi Astuti SH menambahkan Ketua Majelis Hakim yang tak lain adalah Ketua PN TBA DR Salomo Ginting SH, berkeyakinan dakwaan primer tidak terpenuhi dilanjutkan dengan dakwaan subsider berarti menyimpan menguasai memiliki dan setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa ternyata M Syafi'i alias Ationg juga tidak terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang katanya disimpan di kaki meja plastik, Sebut Humas PN TBA.

Kata Widi Astuti SH lagi, kita harus dapat melihat dari saksi saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa M Safi'i Alias Ationg.


Ket Foto : Humas PN TBA Widi Astuti SH 

" Keyakinan majelis hakim apakah terbukti atau tidak terdakwa baik dakwaan primer mau pun subsider namun dari hasil dan fakta-fakta persidangan para saksi tidak ada satupun melihat atau mendengar yang memberikan keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa menjual sebagaimana dakwaan JPU primer pasal 114 ayat 1 ataupun menyimpan menguasai memiliki dalam dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 ", Ungkapnya.

Lanjut Widi Astuti SH lagi yang dapat dikatakan lemahnya pembuktian dari JPU sehingga terdakwa dikatakan tidak terpenuhi baik dakwaan primer maupun subsider maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

" Jaksa penuntut umum saat ini lagi kasasi ke mahkamah agung dalam kasus ini sehingga putusan yang dikeluarkan PN Tanjung Balai Asahan belum berkekuatan hukum tetap,” katanya.

lagi Widi Astuti SH mengaku, untuk tingkat pertama putusan PN TBA belum berkekuatan hukum tetap selama putusan kasasi dari mahkamah agung belum turun dan kasasi yang dilakukan CPU pada (21 Nov 2019), “Sabar ya bang nanti diberitahukan hasilnya, ,”tutup Humas PN TBA Widi Astuti mengalhiri.

Sebelumnya, Polres Tanjungbalai menerima seorang TSK dan BB Narkotika jenis shabu-shabu dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai, Kamis, (7 Februari 2019) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari pipa Kaki Meja Ruang Lapas Polu Simardan, yang dicurigai dan setelah di interogasi hasilnya mengaku milik Tersangka M Safi'i Alias Ationg (Napi Lapas kasus narkotika tahun 2018, vonis 4 tahun 2 bulan), personil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran panjang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 42,14 gram, 12 (dua belas) bungkusan plastik warna hitam, dimana masing-masing bungkus berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu total berat kotor 41,10 gram dan 2 (dua) unit handphone Merk Samsung warna putih serta Merk Vivo warna hitam.

Salah seorang Aktivis Ikatan Pemuda dan Mahasiswa (IPMA) Kota Tanjungbalai Robby Syahputra Siregar SH Ki yang ikut melakukan konfirmasi kepada Humas PN TBA Widi Astuti SH saat ditanya Kru Media mengatakan, kita sebagai generasi muda, menduga putusan yang diambil Majelis Hakim PN TBA terhadap terdakwa M Safi'i alias Ationg dengan vonis bebas murni," diduga ada kongkalikong ", kalau begitu berarti barang bukti sabu tersebut adalah barang tak bertuan", Ucapnya

" Kita minta pihak Pengadilan Tinggi Medan, agar melakukan penyidikan terkait kasus sabu ini sehingga peredaran Narkotika dapat diberantas sampai keakar akarnya ", Pungkas Aktivis Ikatan Pemuda dan Mahasiswa (IPMA) Kota Tanjungbalai Robby Syahputra Siregar SH menutup.(Surya)

Share:
Komentar

Berita Terkini