Hadapi Pandemi Covid-19, Bupati Taput bersama Forkopimda Tandatangani Pernyataan Bersama.

Media Apakabar.com
Senin, 16 Maret 2020 - 21:26
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pernyataan Bersama ini disepakati pada Rapat Koordinasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara terkait Penanganan Virus Corona yang dipimpin oleh Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si bersama Kapolres Taput Horas M. Silaen, Dandim 0210/TU Rony Agus Widodo, Kejari Taput/mewakili, Ketua Pengadilan/mewakili dan didampingi Sekda Indra Simaremare bertempat di Balai Data Kantor Bupati, Tarutung (Senin, 16/03).

"Kita perlu melakukan beberapa langkah dan himbaun sebagai antisipasi penanganan pandemi Covid 19 atau corona sehingga virus ini todak menjalar ke daerah kita.

Semua harus melakukan  langkah-langkah yang disepakati untuk menjadi aturan yang harus kita kerjakan bersama sama.

Lockdown atau penguncian ini perlu kita lakukan sebagai upaya menghentikan penyebaran. Seluruh stakeholder harus bekerja sehingga masyarakat kita terhindar dari virus ini," ucap Bupati mengawali arahannya.

Pada Rakor yang dihadiri seluruh jajaran Pemkab Taput, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, tenaga kesehatan dan UPT kesehatan, Bupati memberikan arahan teknis dalam pelaksanaan tugas ASN dan menerima beberapa masukan dari para peserta rapat termasuk penjelasan dari pihak Managemen Bandara Internasional Silangit dan pihak PT. SOL.

"Kejadian ini sudah merupakan bencana nasional maka perlu kita sikapi bersama. Sedapat mungkin kita harus menghindari keramaian, proses belajar seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP baik negeri maupun swasta di Tapanuli Utara untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kita juga menghimbau masyarakat termasuk jajaran ASN untuk menghindari kegiatan/perjalanan keluar kota apabila tidak begitu urgen.Perusahaan swasta juga dimohonkan untuk sementara waktu menghentikan mendatangkan tenaga kerja dari luar Taput. Jika ada WNA maupun lokal yang melakukan perjalanan dari daerah yang sudah terpapar virus corona, yang bersangkutan harus dikarantina tinggal di rumah selama 14 hari,  apabila hal ini tidak diindahkan kepada yang bersangkutan ini akan diterapkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nanti Tim yang terdiri dari Pemkab, TNI dan Polri akan memantau setiap pintu masuk menuju Tapanuli Utara," tegas Bupati.Dalam arahan Kapolres mengatakan bahwa Polres siap dan mendukung penuh langkah-langkah yang ditetapkan ini.

"Kami akan membackup penuh kebijakan pemerintah daerah. Kepolisian siap menjaga agar situasi masyarakat tidak terlalu panik, termasuk melakukan razia antisipasi penimbunan alat-alat kesehatan termasuk apabila ada pelaku bisnis sudah mulai 'bermain' terhadap kelangkaan sembako.

Kita juga harus mengajak masyarakat untuk turut memberikan info apabila ditemukan ada yang terpapar corona," tegas Kapolres Horas M. Silaen.

Selanjutnya, Dandim 0210/TU mengucapkan nada serupa dan mengajak seluruh elemen lebih perduli dalam mencegah penyebaran virus Corona di Tapanuli Utara.

"Kesepakatan ini perlu kita putuskan bersama agar nantinya diperoleh langkah-langkah terbaik, ini tanggung jawab bersama. Kita sosialisasikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sehingga infonya benar.

Kita harus tetap waspada terutama pada pendatang yang masuk ke wilayah kita.
Masker sebaiknya digunakan oleh pasien bukan orang yang masih sehat," lanjut Dandim Rony Agus Widodo.

Pada akhir Rakor tersebut, Bupati bersama para Forkopimda menandatangani Pernyataan Bersama terkait Langkah-langkah dan Himbauan untuk Mengatasi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tapanuli Utara.(ganda)
Share:
Komentar

Berita Terkini