Alus Musyhar Laily, guru honorer nonkategori asal Riau, saat mengadu ke DPR, Kamis (20/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com |
Mereka
tidak meragukan kegigihan DPR memperjuangkan agar status kerja tenaga honorer,
pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang telah
memperoleh SK sebelum 15 Januari 2016, untuk diangkat menjadi PNS.
Hanya
saja, keinginan politisi di Senayan itu tidak sejalan dengan kebijakan
pemerintah.
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan
Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah Mukhtar
saat berbincang dengan jpnn.com, Minggu (1/3) mengatakan,
berdasarkan poin revisi UU ASN yang terbaru, dewan menginginkan semua honorer
baik K2 maupun nonkategori untuk diberikan kepastian hukum dengan pengangkatan
sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. Jadi bukan hanya guru dan tenaga
kependidikan.
"Masalahnya
di revisi UU ASN itu kan lintas instansi, kalau dimasukkan nonkategori, itu
jutaan orang jumlahnya. Itu tidak akan bisa terdeteksi data instansi lain,
kementerian, termasuk desa itu kan nonkategori juga. Jadi kalau revisi UU ASN
dipaksakan, pasti akan mentok lagi seperti yang dulu," ucap Nasrullah.
Pihaknya
mengingatkan bahwa pada periode 2014-2019, pemerintah tidak mau mengirimkan DIM
(datfar inventarisasi masalah) RUU Revisi UU ASN ke DPR, karena salah satu
alasannya menyangkut anggaran.
"Masalahnya
dari dulu kan pemerintah tidak mau kirim DIM, karena menyangkut anggaran. Pasti
ditolak, DIM tidak akan dikirim oleh pemerintah. Kalau DIM tidak dikirim itu
tidak akan jebol sampai kapan pun," sebutnya
Nasrullah yakin DPR tetap akan
ngotot agar revisi UU ASN mengakomodir semua pegawai non PNS diangkat menjadi
ASN. Namun pemerintah tidak akan bersedia karena jumlahnya akan membeludak.
"Pemerintah
tidak akan pernah mengakomodir karena menyangkut data dan anggaran. Kalau
sampai empat juta orang itu dari mana anggarannya? Empat jutaan itu termasuk
perangkat desa juga termasuk di situ. Makanya kemarin saya dengar statemen dari
BKN, “kami tidak akan kirim DIM, kalau dipaksakan”," jelas Nasrullah.
Nah,
GTKHNK 35+ mendorong supaya ada pemilihan dalam revisi UU ASN yang masih akan
dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Jangan
sampai guru dan tenaga kependidikan terbengkalai oleh revisi UU ASN yang tidak
pernah selesai.
"Makanya
kami bikin opsi ke Keppres, khusus untuk pendidikan, seperti yang telah
dilakukan untuk bidan PTT tahun 2018, pindah ke khusus UU Kesehatan. Karena
kalau dipaksakan ini, akan mentok terus. Tidak akan pernah ada titik temu
antara pemerintah dan DPR," tambahnya. (jpnn)