Barbut dari kedua Tsk |
Mediaapakabar.com-Seorang pengedar sabu-sabu bernama Abbdul Rahman Dedy Hutajulu (44) mengalami patah kaki usai melompat dari sepeda motor saat hendak ditangkap petugas Unit Reskrim Posek Delitua.
Warga
Dusun I Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang dan rekannya,
Chandra Surya (58), warga Jalan Purnawirawan Desa Medan Estate Kecamatan Percut
Sei Tuan ditangkap oleh Tim Tekab Polsek Delitua di underpass Titi Kuning,
Jalan Tritura, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor ,Rabu, 4 Maret 2020
kemarin.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 8 paket serbuk kristal
diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,20 gram dan Honda Scoopy pelat BK
6471 ABE.
Kapolsek
Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH,
Minggu (8/3/2020) mengatakan, Kedua tersangka diringkus berdasarkan laporan
masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang pria berboncengan sepeda motor
yang memiliki sabu-sabu.
Mendapat info tersebut, Tim lyang dipimpin oleh Panit II Reskrim
Iptu Bersatu Ginting SH langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.“Tak lama
kemudian kedua tersangka yang berboncengan melintas di Jalan Tritura underpass
Titi Kuning. Di situ, Tekab Polsek Delitua langsung meringkus keduanya,” jelas
Idem.
Namun, salah
seorang tersangka bernama Dedy Hutajulu melompat dari sepeda motor sehingga mengalami
patah kaki sebelah kanannya dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkhara
Medan.
Sementara Dedy masih dalam perawatan,seorang tersangka berikut
barang buktinya langsung diboyong ke Mapolsek Delitua untuk menjalani
pemeriksaan. “Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika,” pungkas Idem Sitepu.(dn)