Dukung Pemerintah, Mulai 1-14 April 2020, Plaza Medan Fair Ditutup

armen
Selasa, 31 Maret 2020 - 20:13
kali dibaca


Situasi Plaza Medan Fair jelang penutupan sementara. Sebagian tenant yang menjual kebutuhan sehari-hari masih tetap beroperasi(TRI BUN MEDAN/Risky Cahyadi)
Mediaapakabar.com-Mendukung imbauan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara, Lippo Malls Indonesia memutuskan menutup sementara pusat perbelanjaan yang ada di Sumatera Utara.    

Marcomm Manager Plaza Medan Fair Lenny Yun Manalu mengatakan penutupan sementara akan dimulai pada hari Rabu 1 April 2020 dan akan melakukan pembukaan kembali mal pada tanggal 15 April 2020.  

"Dengan menutup sementara operasional mal, Lippo Malls berharap dapat mengurangi mobilitas warga dan melindungi masyarakat dari dampak COVID-19 yang semakin meningkat secara nasional dan sebagai bentuk tanggung jawab Lippo Malls Indonesia untuk membantu pemerintah dan juga rumah sakit untuk memperlambat penyebaran Covid-19," ujarnya pada Tri bun Medan, Selasa (31/3/2020).  

Penutupan ini juga kata Lenny sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk bekerja dari rumah dan menjaga jarak serta kebijakan beberapa pemerintah daerah untuk melakukan penutupan kantor–kantor dan beberapa bidang usaha.

Namun demikian, kata Lenny untuk tenant yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, bank, apotek, dan , restoran tertentu yang menyediakan jasa pesan antar akan tetap beroperasional melayani masyarakat mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, hari Senin hingga Minggu.  

"Kami berdoa dan tetap berpikir positif bahwa situasi akan membaik sehingga kami dapat beroperasi normal kembali untuk melayani masyarakat. Kami yakin Indonesia dapat melewati masa sulit ini. Bersama kita bersatu lawan COVID-19," pungkasnya

Status Sumut Naik Level

Setelah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam, yaitu Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara sejak 17 Maret 2020, hari ini Pemerintah telah memperpanjang sekaligus menaikkan level menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin (30/03/2020).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis menjelaskan kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertimbangan utama adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit.

Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

Di samping itu, dijelaskan Riadil bahwa selain menaikkan status, SK Gubsu tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut tersebut juga ditetapkan untuk memperpanjang masa status bencana.

“Karena sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020.

Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas Riadil.

Selain itu, Riadil menambahkan kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia


Sumber: medan.tribunnews.com



Share:
Komentar

Berita Terkini